KABARMBOIS.ID, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EA (27) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 3 Agustus 2026.
Korban, Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.
Menurut Lukman, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi gerbang rumah kos yang terbuka untuk membawa kabur sepeda motor korban yang sebelumnya diparkir dalam keadaan setang terkunci.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak digunakan keesokan harinya.
“Saat hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Korban sempat tidak melapor, namun karena muncul kecurigaan, akhirnya laporan dibuat ke polisi hampir tiga bulan setelah kejadian,” ujar Lukman, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan di kawasan Jalan Pisang Candi Barat setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Dalam pemeriksaan awal, EA mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Setelah melakukan pencurian, ia melepas pelat nomor kendaraan sebelum menyimpan motor tersebut di rumahnya di wilayah Bumiayu, Kota Malang.
“EA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas pelat nomor kendaraan. Tersangka mengaku nekat karena desakan ekonomi, sebab penghasilannya sebagai cleaning service tidak mencukupi. Sepeda motor hasil curian kemudian disimpan di rumahnya di wilayah Bumiayu,” jelas Lukman.
Dari hasil pengembangan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, satu buah kunci berbentuk huruf Y, sebuah tang, jaket, celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Lukman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola rumah kos, agar memperkuat sistem keamanan lingkungan dengan memastikan gerbang selalu tertutup serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan yang diparkir.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik maupun pengelola rumah kos, agar meningkatkan sistem pengamanan dengan menutup gerbang serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan,” pungkas Lukman. (red)
