KABARMBOIS.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif yang merugikan masyarakat di berbagai daerah Indonesia.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan, tersangka menjalankan aktivitasnya dengan menawarkan berbagai program arisan melalui media sosial. Untuk menarik calon peserta, JNK mencantumkan sejumlah klaim yang bertujuan membangun kepercayaan.
Di antaranya, arisan disebut telah bersertifikasi, aman, terpercaya, konsisten, serta dikelola oleh pemilik yang amanah. Tersangka juga menggunakan testimoni yang diklaim sebagai pengalaman nyata peserta.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).
Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp berdasarkan program arisan yang dipilih. Mereka juga diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Program yang ditawarkan JNK antara lain arisan menurun serta skema lain yang menjanjikan keuntungan tertentu. Dalam praktiknya, tersangka memiliki kewenangan menentukan program, waktu pelaksanaan, hingga besaran keuntungan.
Polisi menemukan modus lain yang digunakan untuk mempertahankan kepercayaan peserta. JNK diduga membuat nama-nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang belum mendapatkan peserta.
Nama tersebut dibuat seolah-olah merupakan peserta nyata sehingga calon member percaya bahwa seluruh slot arisan telah terisi.
“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Bimo.
Dalam mengelola transaksi, JNK menggunakan sejumlah rekening miliknya. Aktivitas operasional juga dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, mengelola grup WhatsApp, serta mengingatkan peserta mengenai pembayaran.
140 Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, polisi menemukan sekitar 140 korban.
Para korban diketahui tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.
Polisi juga melakukan penelusuran terhadap aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas arisan tersebut.
“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Bimo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler lainnya, laptop, rekening bank, serta akun media sosial yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas arisan online.
Polisi juga menyita tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.
Penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kemungkinan adanya aset lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Bimo.
Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Jules.
Ia menegaskan, promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.
“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Jules mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial. Legalitas, transparansi, serta rekam jejak pengelola perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum seseorang menyerahkan data pribadi maupun dana.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Jules. (red)
