KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Transaksi perdagangan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) berubah menjadi petaka setelah pelaku kejahatan siber menyusup ke komunikasi bisnis melalui modus Business Email Compromise (BEC).
Manipulasi email membuat korban mentransfer USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar ke rekening perusahaan yang telah disiapkan pelaku di Indonesia.
Kasus kejahatan siber lintas negara tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui kerja sama dengan PPATK dan FBI Amerika Serikat dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, kasus bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools di AS melakukan transaksi perdagangan hardware komputer dengan Drup Machinery Corp di China.
Pelaku kemudian memanipulasi komunikasi melalui email agar korban mengira instruksi pembayaran berasal dari pihak yang sah.
Rekening tujuan pembayaran diarahkan ke rekening perusahaan di Indonesia, yakni PT Aksesoris Andalan Bersama pada Bank BCA dengan nomor rekening 5345187445.

“Modus Business Email Compromise dilakukan dengan mengompromikan dan memanipulasi komunikasi email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi,” kata Deddy.
Korban akhirnya mentransfer USD 350.325 ke rekening tersebut. Namun, upaya pelaku menguasai seluruh dana berhasil digagalkan setelah PPATK melakukan penghentian sementara transaksi.
Sebagian Besar Dana Berhasil Diamankan
Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah dipindahkan ke sejumlah rekening di China. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir penyidik.
Rekening penampung masih menyisakan sekitar USD 285.859 atau hampir Rp5 miliar yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum.
“Saldo sekitar USD 285.859 telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban sesuai mekanisme hukum,” jelas Deddy.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.
LPK diduga membantu menyiapkan legalitas perusahaan sekaligus rekening untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ berperan berkomunikasi dengan jaringan di China dan membantu transaksi terhadap dana yang masuk.
Kedua tersangka diduga memperoleh 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.
“Setelah rekening siap, informasinya dikirim kepada pelaku yang berada di China. Ketika dana masuk, tersangka di Indonesia mendapat instruksi untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut,” ujar Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan.
Penyidik menyita dua telepon seluler Samsung Galaxy milik kedua tersangka sebagai barang bukti. Sementara itu, polisi masih memburu CW, yang diduga menjadi otak jaringan dan berada di China.

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas dan keberadaan CW.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.
Penyidik juga menerapkan sangkaan penipuan, tindak pidana transfer dana, pencucian uang, serta penyertaan.
“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti penanganan kejahatan siber lintas negara tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aliran dana hasil kejahatan.
Polri memastikan koordinasi dengan PPATK dan FBI akan terus diperkuat untuk membongkar jaringan kejahatan siber transnasional sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian korban.
