KABARMBOIS.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus penawaran logam mulia dengan harga jauh di bawah pasaran.
Polisi mengamankan lima tersangka, empat di antaranya warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) diduga mengendalikan aksi penipuan dari balik jeruji besi. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
Saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pemberantas kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat. (Senin, 3/8/2026).
“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk memperdaya masyarakat dengan modus penawaran emas murah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, lima tersangka yang diamankan IJS, IR, MAH, SYR, warga binaan lapas, serta seorang perempuan berinisial RML alias Beby yang berperan sebagai penampung sekaligus pengelola dana hasil kejahatan.

Menurut Kombes Bimo, tersangka IJS warga binaan Lapas Nusakambangan yang dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara, sedangkan IR, MAH, dan SYR masih berstatus warga binaan Lapas Sumatera Utara.
Modus kejahatan diawali dengan menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor baru yang mengaku sebagai anak korban.
Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas batangan dengan harga promosi Rp2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
Tergiur dengan penawaran tersebut, korban membeli dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan satu batang emas seberat 50 gram, dengan nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta. Seluruh dana kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.
Aksi penipuan baru terungkap ketika korban berencana kembali melakukan transaksi. Suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka, hingga akhirnya diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan.
Kombes Pol Bimo mengungkapkan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak (software) untuk menjalankan aksi penipuan. Setelah mendapatkan korban, IJS meminta bantuan SYR dan IR menyediakan rekening penampung yang digunakan untuk menerima hasil kejahatan.
“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” jelas Kombes Pol Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih terdapat korban lain dengan modus serupa.
“Sementara ini kami mengidentifikasi sedikitnya lima korban, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sekitar Rp3,7 miliar. Kami juga masih menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi maupun pembelian barang dengan harga yang tidak wajar, terutama apabila diawali melalui pesan dari nomor yang tidak dikenal atau mengatasnamakan anggota keluarga.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor ke Ditressiber Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
