Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Tersangka GY, Sebut Penanganan Kasus Terlalu Lama

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan Rp500 juta, Subagyo, meminta Polresta Malang Kota segera melakukan penahanan terhadap tersangka GY alias Gunadi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses penyidikan dapat segera dituntaskan dan perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Subagyo menilai proses penanganan perkara tersebut berlangsung cukup lama. Ia menyebut, sejak laporan dibuat hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu hampir dua tahun.

“Perkara ini cukup alot. Kurang lebih dua tahun baru naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Pak R. Insan Kamil sebagai korban tentu menyambut positif perkembangan ini karena memang sudah lama dinantikan,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Subagyo, lambannya proses penanganan perkara merupakan penilaiannya secara pribadi. Ia menduga pergantian pimpinan maupun personel di lingkungan Polresta Malang Kota menjadi salah satu faktor yang akhirnya membuat perkara tersebut berkembang hingga penetapan tersangka.

Foto: Istimewa (Kuasa Hukum Korban Insan Kamil, Subagyo)
Subagyo menjelaskan, dalam perkara tersebut sebenarnya terdapat dua pihak yang dirugikan, yakni R. Insan Kamil dan Supandi. Foto: Istimewa (Kuasa Hukum Korban Insan Kamil, Subagyo)

“Itu pandangan subjektif saya. Mungkin karena pimpinan dan personel di Polresta sudah berganti sehingga penanganannya bisa lebih dipercaya. Bisa jadi ada perkara lain yang mengalami nasib serupa,” katanya.

Subagyo menjelaskan, dalam perkara tersebut sebenarnya terdapat dua pihak yang dirugikan, yakni R. Insan Kamil dan Supandi. Menurutnya, uang sebesar Rp500 juta yang dipersoalkan merupakan pembayaran cicilan utang Supandi kepada GY dalam kerja sama usaha perumahan dengan Kamil.

Dana tersebut, lanjut dia, telah diserahkan kepada GY untuk mengurangi kewajiban utang. Namun belakangan, GY disebut tidak mengakui uang tersebut sebagai pembayaran angsuran.

“Justru yang bersangkutan menyatakan uang itu adalah uang muka atau down payment (DP) calon pembeli tanah yang dititipkan melalui Pak Supandi. Padahal menurut kami klaim tersebut tidak memiliki bukti,” jelasnya.

Ia menilai substansi perkara sebenarnya sederhana, tetapi proses penyelesaiannya menjadi berlarut-larut hingga memakan waktu bertahun-tahun.

Foto: Istimewa (Kuasa Hukum Korban Insan Kamil, Subagyo)
Menurut Subagyo, lambannya proses penanganan perkara merupakan penilaiannya secara pribadi. Foto: Istimewa (Kuasa Hukum Korban Insan Kamil, Subagyo)

Karena itu, pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah lanjutan berupa penahanan terhadap tersangka.

“Ke depan kita lihat apakah penyidik akan melakukan penahanan atau tidak. Kalau tidak ditahan, tentu akan muncul anggapan bahwa tersangka masih mendapat perlakuan khusus. Sebab dalam perkara dugaan penggelapan maupun penipuan, pada umumnya tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan GY alias Gunadi sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan hasil gelar perkara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Meski demikian, ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun pelapor sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (red)

Related articles

Recent articles