Pelaku Investasi Bodong Rp1,5 Miliar di Kota Malang Dihukum Dua Tahun, Korban Kecewa

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Fiqih Dwi Nugroho dalam perkara dugaan penipuan investasi proyek yang sempat menjadi perhatian publik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (5/8/2026).

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Mayasari Oktavia. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang sebelumnya meminta terdakwa dipidana selama tiga tahun enam bulan penjara.

JPU Moh. Haryanto mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hari ini majelis hakim telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Fiqih Dwi Nugroho dengan pidana penjara selama dua tahun. Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Haryanto, terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya korban belum memberikan maaf dan terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut. Sementara faktor yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan.

Ia menjelaskan, nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,5 miliar. Namun selama proses perkara berjalan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp750 juta sebagai bentuk iktikad baik.

Foto : Redaksi Kabar Mbois (Korban penipuan investasi bodong Titi (kiri) didampingi tim hukumnya Hasyimi mengaku kecewa usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (5/8/2026) siang.
Foto : Redaksi Kabar Mbois (Korban penipuan investasi bodong Titi (kiri) didampingi tim hukumnya Hasyimi mengaku kecewa usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (5/8/2026) siang.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muhammad Hasyimi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman dua tahun dinilai belum mencerminkan besarnya kerugian yang dialami korban.

Meski demikian, Hasyimi menyebut putusan tersebut telah menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah sehingga dapat menjadi dasar untuk menempuh gugatan perdata guna memperoleh penggantian kerugian.

Kasus ini bermula pada Agustus 2021 ketika korban, Titi Kartika Boedidarma, ditawari investasi proyek oleh terdakwa yang dikenalnya secara pribadi. Saat itu, Fiqih menawarkan investasi pada proyek pembangunan ruko di Pandaan dan dua proyek pengaspalan di kawasan Lanud Abdulrachman Saleh dengan iming-iming keuntungan mencapai Rp360 juta.

Korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan dengan total Rp1,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp500 juta untuk proyek pembangunan ruko dan Rp1 miliar untuk proyek pengaspalan.

Namun belakangan diketahui proyek pengaspalan bukan merupakan milik terdakwa, sedangkan pembangunan ruko tidak kunjung terealisasi. Dana investasi yang diterima diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah permintaan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) tidak pernah dipenuhi oleh terdakwa. Perkara itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 2024.

Korban Titi Kartika Boedidarma juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Kendati menghormati putusan pengadilan, ia memastikan akan melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata agar sisa kerugian sebesar Rp750 juta dapat dipulihkan.

“Yang terpenting bagi kami sekarang adalah mengupayakan pengembalian kerugian melalui gugatan perdata,” ujarnya. (red)

Related articles

Recent articles