HUT RI ke-81, Polresta Malang Kota Ungkap 1.461 Ekstasi, 111 Ribu Pil LL dan 45,26 Gram Sabu

Published:

KABAEMBOIS.ID, MALANG KOTA – Bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika hasil pengembangan kasus sebelumnya di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111 ribu pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan pengungkapan dilakukan melalui dua tahap penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Penggeledahan pertama berlangsung pada 11 Agustus 2026, sedangkan pengembangan berikutnya dilakukan pada 17 Agustus 2026.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami terus melakukan penelusuran terhadap sumber barang dan jaringan yang terlibat,” ujar Hendro saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).

Dalam penggeledahan kedua, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan pengungkapan dilakukan melalui dua tahap penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Rinciannya, sebanyak 580 butir ekstasi warna orange memiliki berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas dan disembunyikan di dalam boneka, yang diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan narkotika.

Hendro menyebut barang bukti tersebut diduga diperoleh dari EN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, penyidik melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang sama sebagai bagian dari pengembangan kasus Mergan Lori.

Saat itu, polisi menemukan sabu seberat 45,26 gram, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil berlogo LL.

Pil LL disimpan dalam tiga kardus yang berisi total 111 botol, masing-masing berisi 1.000 butir. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil dan satu unit telepon seluler Oppo.

“Informasi dari perkara sebelumnya kami kembangkan hingga mengarah ke lokasi tersebut. Setelah ditemukan barang bukti, penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan serta sumber narkotika,” jelas Hendro.

Dengan dua tahap penggeledahan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.461 butir ekstasi, 111 ribu pil LL dan 45,26 gram sabu.

Polisi mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111 ribu pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram
Polisi mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111 ribu polisi mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111 ribu pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka YA. Berdasarkan pemeriksaan awal, YA diduga menyimpan narkotika untuk diedarkan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Malang Kota kini melanjutkan penyidikan dengan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, memeriksa saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menelusuri jaringan pemasok.

Kompol Hendro menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Polisi akan terus mengembangkan perkara untuk memutus rantai peredaran dari tingkat bawah hingga pemasok.

“Target kami memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dengan masyarakat dan seluruh pihak sangat penting agar peredaran narkoba semakin sempit dan generasi muda terlindungi,” tegas Hendro.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan narkotika, sekaligus memperkuat upaya preventif untuk menjaga generasi muda dan kondusivitas wilayah.

Related articles

Recent articles