KABARMBOIS.ID, MALANG – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, GY alias Gunadi yang juga merupakan pemilik KSU Unggul Makmur, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, Gunadi sempat meminta pemeriksaan tersebut ditunda.
Ketidakhadiran untuk kedua kalinya itu mendapat sorotan dari pelapor, Insan Kamil. Ia mengaku kecewa karena menilai sikap Gunadi berpotensi menghambat proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Gunadi sebelumnya dijadwalkan pada Senin (10/8/2026), namun kemudian ditunda dan kembali dijadwalkan pada Kamis (20/8/2026). Kendati demikian, Gunadi kembali tidak hadir.
“Saya melihat yang bersangkutan sengaja mengulur-ulur waktu sehingga bisa melenyapkan beberapa barang bukti yang akan disita penyidik. Sementara penyidik berkewajiban melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dengan asas segera,” ujar Kamil kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Kamil juga mengaku khawatir Gunadi meninggalkan wilayah Malang sehingga berpotensi menyulitkan proses hukum. Menurutnya, sikap tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah berikutnya.
“Saya khawatir dia menghilang dari Malang. Jika masih tidak kooperatif, harusnya sudah bisa ditahan. Banyak kasus serupa seperti ini tersangkanya langsung ditahan, namun tersangka Gunadi ini tidak ditahan,” jelasnya.
Penasihat hukum Insan Kamil, Subagyo, juga menilai ketidakhadiran Gunadi dalam dua kali panggilan pemeriksaan dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Ketidakhadiran tersangka Gunadi dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan untuk kedua kalinya justru memenuhi kriteria ‘tidak kooperatif’ yang bisa dipakai alasan untuk menahan Gunadi,” terang Subagyo.

Ia mengacu pada Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP baru yang menurutnya mengatur mengenai tersangka yang mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali.
“Kami mendorong agar penyidik memperhatikan dan melaksanakan Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP tersebut agar menahan Gunadi,” katanya.
Subagyo juga meminta penyidik menerapkan proses hukum secara konsisten dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap tersangka dalam perkara yang memiliki karakteristik serupa.
“Dalam perkara yang sama, penyidik bisa menahan tersangka perkara penipuan atau penggelapan. Jangan sampai penyidik berlaku disparatif atau membeda-bedakan perlakuan hukum,” tandasnya.
Kuasa Hukum Gunadi: Klien Tetap Kooperatif
Sementara itu, PH Tersangka Gunadi, Malvin Hariyanto menyatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Malvin menyebut pokok persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diputus melalui jalur perdata hingga tingkat akhir serta telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Inti persoalan ini sebenarnya sudah pernah diperiksa dan diputus di ranah perdata sampai tingkat akhir dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Malvin saat dikonfirmasi Malang Posco Media.
Terkait ketidakhadiran Gunadi dalam pemeriksaan penyidik, Malvin menegaskan kliennya tetap kooperatif. Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari serta mempertimbangkan berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Intinya klien kami kooperatif. Mengenai langkah hukum selanjutnya, kita masih dalami dan pertimbangkan semua opsi yang tersedia sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (red)
