KABARMBOIS.ID, SURABAYA – Polda Jawa Timur membongkar dugaan jaringan online scam berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang diduga beroperasi lintas negara.
Tiga tersangka ditangkap, sedangkan 77 rekening terkait jaringan tersebut diblokir dengan total dana mencapai Rp81,5 miliar.
Pengungkapan dilakukan Ditressiber Polda Jatim berdasarkan tujuh laporan polisi. Kerugian sementara yang dilaporkan para korban mencapai Rp12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain.
“Perkara ini masih kami kembangkan. Korban maupun pelaku yang terlibat masih mungkin bertambah,” kata Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Modus jaringan tersebut diduga dimulai dari iklan investasi di media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran dan aktivitas trading saham serta kripto dengan iming-iming keuntungan 30 persen hingga 200 persen.
Korban selanjutnya diminta membuat akun pada platform yang diduga tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR, lalu menyetorkan dana ke rekening perusahaan nominee.

Saldo korban kemudian terlihat bertambah pada platform. Namun saat hendak melakukan penarikan, dana tidak dapat dicairkan. Korban justru diminta membayar sejumlah uang dengan alasan denda akibat pelanggaran aturan trading.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan tiga tersangka memiliki peran berbeda.
FR diduga membantu pendirian perusahaan dan rekening nominee untuk menampung dana. KPP diduga memberikan instruksi terkait pencarian identitas yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening.
KPP juga diduga mengirim lebih dari 10 telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi menelusuri 112 akun perbankan dan bursa kripto yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.
Sementara WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta membantu membangun lapisan rekening nominee kripto dan korporasi.
WH juga diduga mengirim 25 telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
“Terduga WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan yang memiliki keterkaitan jaringan lintas wilayah dan lintas negara,” ujar Bimo.

Penyidik turut mengamankan tiga laptop, enam telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token bank.
Selain dugaan penipuan, penyidik menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melakukan asset tracing. Polda Jatim juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Salah satu rekening perusahaan nominee yang ditelusuri tercatat memiliki mutasi transaksi Rp3,19 triliun sepanjang 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Bimo menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi mutasi transaksi dan tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian korban ataupun keuntungan tersangka.
Polda Jatim selanjutnya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan jaringan di luar Indonesia.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Legalitas platform dan rekening tujuan juga perlu dipastikan sebelum melakukan transaksi.
Polda Jatim menegaskan pengembangan perkara terus dilakukan untuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. (Red)


