Bareskrim Sita Kantor Perusahaan Pemurnian Emas di Sidoarjo, Terkait Kasus Tambang Ilegal dan TPPU

Published:

KABARMBOIS.ID, SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita kantor PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berada di Jalan Brebek Industri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses penyitaan dilakukan petugas gabungan dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo dan Polsek Waru. Di lokasi, petugas memasang papan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman pemilik usaha, hingga pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial TW, DW dan BSW. Ketiganya diketahui memiliki keterkaitan dalam pengelolaan PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) maupun usaha Toko Emas Semar Nganjuk.

Menurut Ade, penyidik menemukan bukti bahwa para tersangka diduga melakukan transaksi pembelian emas batangan yang sebagian berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah. Salah satu sumber emas tersebut berasal dari perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap di Kalimantan Barat.

“Emas hasil tambang tanpa izin tersebut kemudian diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT Simba Jaya Utama. Selanjutnya sebagian diolah menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran sebelum dipasarkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Ade menambahkan, dari hasil pendalaman perkara, ditemukan indikasi adanya perusahaan-perusahaan terafiliasi yang diduga digunakan sebagai sarana untuk memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Karena itu, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan pertambangan ilegal.

“Penelusuran aset terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk aliran dana yang terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun dugaan pencucian uang,” pungkasnya. (red)

Related articles

Recent articles