Polres Malang Ringkus Perampok Sadis, Sekap PNS dan Gondol Honda Jazz demi Lunasi Utang Bank

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan (62) yang tinggal di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Diduga terlilit utang bank sekitar Rp135 juta, DAF (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap setelah diduga menyekap korban dan membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar saat konferensi pers di Mapolres Malang, mengatakan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Sebelum beraksi, tersangka yang tinggal di sebuah rumah kos tidak jauh dari kediaman korban diketahui telah mengamati aktivitas korban selama beberapa hari. (Rabu, 8/7/2026).

“Pelaku lebih dahulu mempelajari situasi rumah dan kebiasaan korban sebelum menjalankan aksinya, Setelah memastikan kondisi sekitar, tersangka memanjat tembok rumah, masuk melalui atap, kemudian turun ke garasi dan kepergok Korban.” ujar AKP Hafiz.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar saat konferensi pers di Mapolres Malang

Pelaku awalnya berniat mengambil mobil korban, namun terlebih dahulu masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci kendaraan beserta dokumen kepemilikannya.

Saat berada di dalam rumah, korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan. Mengetahui keberadaannya diketahui, pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Korban disekap dan diancam agar menunjukkan lokasi kunci mobil serta surat kendaraan, mulut korban dilakban dan tangan dan kaki. Setelah berhasil menguasai kunci mobil, STNK, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu, tersangka melarikan diri menggunakan mobil Honda Jazz milik korban.” jelas Hafiz.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian leher serta menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Usai melakukan aksi kejahatan, pelaku menyembunyikan mobil korban di wilayah Kepanjen sebelum mengganti pelat nomor kendaraan dan memasang stiker guna menghilangkan identitas kendaraan. Selanjutnya mobil dibawa ke wilayah Jabung untuk dicarikan pembeli.

Pelat nomor Mobil Jazz korban, diganti dan kendaraan dimodifikasi agar tidak mudah dikenali

“Pelat nomor diganti dan kendaraan dimodifikasi agar tidak mudah dikenali, Namun upaya penjualan mobil hasil kejahatan itu gagal setelah calon pembeli mencurigai asal-usul kendaraan tersebut.” kata Hafiz.

Pengungkapan perkara bermula ketika Satreskrim Polres Malang menerima informasi mengenai keberadaan mobil yang memiliki ciri-ciri menyerupai kendaraan milik korban di Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, serta identifikasi kendaraan hingga dipastikan mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka DAF. Pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Bhayangkara, petugas berhasil mengamankan pelaku di kamar kosnya yang berada tidak jauh dari rumah korban.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan sedang berada di dalam kamar kos bersama pacarnya ” ungkap AKP Hafiz.

Polisi amankan Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dipicu beban utang bank sekitar Rp135 juta.

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap berencana menjual mobil hasil kejahatan untuk melunasi kewajiban tersebut.

“Motif utama pelaku adalah melunasi utang bank sekitar Rp135 juta dan pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tinggal seorang diri juga mengapamit aktivitas korban setiap hari.” Pungkas Hafiz.

Polres Malang menegaskan akan terus melakukan patrol, serta kolaborasi dengan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa dan memberikan rasa perlindungan bagi seluruh warga Kabupaten Malang.

Related articles

Recent articles