KABARMBOIS.ID, MALANG – Sengketa pengelolaan dua lembaga pendidikan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) melayangkan gugatan perdata terhadap enam pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK (STM) Turen.
Sidang perdana perkara yang terdaftar dengan Nomor 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (8/7/2026). Gugatan sebelumnya didaftarkan pada 18 Juni 2026.
Enam pihak yang menjadi tergugat yakni Kepala SMP Bhakti Turen, Kepala SMK Turen, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
Kuasa hukum YPTT, Sumardhan, menjelaskan gugatan diajukan karena para tergugat diduga menggunakan Akta Pendirian Yayasan Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan dan izin operasional sekolah. Padahal, menurutnya, akta tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpn tertanggal 26 Januari 2010.
“Dalam gugatan tersebut kami menilai kedua kepala sekolah menggunakan Akta Nomor 01 Tahun 2014 sebagai dasar pengajuan izin operasional sekolah, padahal akta itu sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan,” ujarnya usai persidangan.
Ia menilai penggunaan akta tersebut, termasuk Akta Nomor 40 yang disebut bersumber dari Akta Nomor 01 Tahun 2014, tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin operasional sekolah maupun persyaratan administrasi lainnya.
Menurut Sumardhan, pihaknya juga menilai instansi pemerintah yang turut digugat tidak menjalankan kewajiban administrasi secara cermat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
“Kami menganggap para dinas yang kami gugat tidak menjalankan kewajiban administrasi pemerintahan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain mengajukan gugatan perdata, YPTT sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026. Penanganan laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2026.
Menurut Sumardhan, apabila pejabat terkait melakukan verifikasi secara cermat, izin operasional sekolah seharusnya dicabut setelah adanya putusan pengadilan dan proses hukum yang berjalan terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).
“Apabila para pejabat ini cermat dan mengetahui adanya persoalan hukum, seharusnya izin operasional sekolah dicabut dari yayasan tersebut,” katanya.
Pihaknya menilai tindakan para tergugat telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi YPTT sebagai pihak yang mengklaim memiliki legalitas atas aset dan lembaga pendidikan tersebut. Selain itu, penerbitan izin yang dipersoalkan juga disebut memicu konflik di tengah masyarakat.
Melalui gugatan tersebut, YPTT juga meminta Bupati Malang menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang selama proses hukum berlangsung agar dapat memberikan keterangan secara objektif. Penyidik Polres Malang juga diminta segera memeriksa kedua pejabat tersebut atas laporan yang telah diajukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum YPTWT, Dian Aminudin, mengatakan gugatan tersebut tidak ditujukan langsung kepada yayasan yang diwakilinya, melainkan kepada kepala sekolah dan sejumlah pejabat pemerintah.
“Kami akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Terkait Akta Nomor 40 yang dipermasalahkan, menurut kami belum ada putusan pengadilan yang secara khusus memutus sengketa terhadap objek tersebut dan itu akan kami perjuangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kepanjen menolak gugatan yang diajukan YPTWT terkait sengketa pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMK Turen karena dinilai mengandung cacat formil. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (2/7).
YPTT menyatakan putusan tersebut semakin menguatkan klaimnya sebagai pihak yang memiliki legalitas atas pengelolaan kedua lembaga pendidikan tersebut. Yayasan juga menyebut Ketua Umum YPTWT berinisial ML telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Sengketa antara YPTT dan YPTWT diketahui telah berlangsung sejak 2014 dan kembali memanas setelah insiden penjebolan pagar SMK Turen pada Desember 2025. Melalui proses hukum yang kini berjalan, YPTT berharap kepastian mengenai pengelolaan aset dan kedua lembaga pendidikan tersebut segera tercapai. (red)
