KABARMBOIS.ID, MALANG – DJ sekaligus penyanyai komtroversial Icha Cellow kembali dihadapkan kepada kasus hukum. Kali ini, Icha bersama dengan Mala Agatha dialporkan oleh Yakuza Maneges secara ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (13/7/2026) usai konten lagu viral Gapapa versi lirik vulgar kembali berbuntut hukum.
Laporan tersebut dilayangkan karena keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi usai menyanyikan ulang lagu Gapapa dengan lirik yang dinilai mengandung muatan vulgar.
Perwakilan Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya Moh Zakki mengatakan, laporan tidak hanya ditujukan kepada Icha Cellow dan Mala Agatha, tetapi juga kepada tim kreatif yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
“Kami datang ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan secara resmi dugaan perilaku yang tidak baik untuk dikonsumsi publik, yakni terkait dugaan tindak pidana pornografi. Yang kami laporkan adalah Icha Cellow alias Icha Cahyani, Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatifnya,” ujarnya usai membuat aduan masyarakat di Polresta Malang Kota.
Menurut Zakki, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP Nasional.
Sebagai barang bukti, pihaknya menyerahkan rekaman video klip lagu Gapapa versi Icha Cellow dan Mala Agatha yang telah diubah dengan lirik vulgar.
“Laporan ini berkaitan dengan video yang sudah beredar luas dan memuat plesetan lagu yang menurut kami mengandung unsur pornografi. Konten seperti itu tidak patut dicontoh dan kurang baik dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan dibuat di Polresta Malang Kota karena kantor Yakuza Maneges berada di wilayah Kota Malang.
“Alamat kantor kami berada di Kota Malang, sehingga kami melaporkannya di Polresta Malang Kota,” katanya.
Meski video tersebut dikabarkan telah dihapus dari media sosial dan kedua penyanyi telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, Yakuza Maneges menegaskan langkah tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
Pihaknya memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak membuka peluang penyelesaian secara damai.
“Permintaan maaf maupun penghapusan konten tidak menggugurkan perbuatan hukumnya. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Ini menunjukkan tidak adanya kesadaran terhadap dampak yang ditimbulkan. Kami khawatir konten seperti ini ditiru anak-anak, sehingga menurut kami perilaku seperti ini harus dihentikan melalui jalur hukum,” tegas Zakki.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Icha Cellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang telah diajukan ke Polresta Malang Kota tersebut. (red)
