KABARMBOIS.ID, MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus menonjol peredaran gelap narkotika dengan menyita 3.275 gram (3,2 kilogram) sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex).
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara jaringan narkotika lintas provinsi berhasil diamankan, sementara satu orang yang diduga menjadi pengendali utama masih dalam pengejaran polisi.
Saat konferensi pers, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan secara berkesinambungan dari perkara narkotika yang lebih dahulu diungkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Putu Kholis, (Kamis,16/7/2026).
Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara yang sementara tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ANH yang telah diamankan pada akhir Juni 2026.
“Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan dua tersangka yang menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Pare. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan kepada para pemesan,” jelas Kompol Hendro.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial FI, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kompol Hendro, jaringan tersebut menggunakan modus sistem putus (ranjau), yakni para kurir tidak bertemu langsung dengan pengendali. Barang haram diterima melalui orang suruhan FI, kemudian disimpan sambil menunggu instruksi untuk diedarkan kembali.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir sekaligus perantara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan. Namun, seluruh barang bukti berhasil kami sita sebelum sempat dipasarkan,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka bukan kali pertama menjadi bagian dari jaringan tersebut. Mereka mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu sejak April 2026 dan dua kali menerima pasokan ekstasi, yang seluruhnya berasal dari FI.

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai telah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan masyarakat.
Berdasarkan perhitungan penyidik, penyitaan 3.275 gram sabu setara dengan sekitar 16.375 potensi penyalahgunaan dosis, sedangkan 2.480 butir ekstasi berhasil dicegah dari peredaran ilegal.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI sebagai pengendali utama jaringan sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Putu Kholis menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, namun keberhasilan memberantas narkotika juga memerlukan sinergi antara kepolisian, pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat. Bersama-sama kita tutup ruang gerak jaringan narkoba demi menjaga Kota Malang tetap aman dan melindungi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
