KABARMBOIS.ID, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak Mei 2026 masih terus berjalan. Polisi membantah adanya anggapan bahwa penyidikan perkara tersebut mandek atau dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan perkara ini terus berjalan. Setiap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan dalam KUHAP. Kami memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Diketahui, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2026. Perkara berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Peristiwa bermula ketika pelapor berinisial YH bermaksud membantu kerabatnya, NP, yang sedang menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector. Saat berada di lokasi, korban mengaku diteriaki “maling” dan “tabrak lari” hingga kendaraannya dihentikan oleh sejumlah orang.
Setelah turun dari kendaraan, korban mengaku mengalami pemukulan dan pengeroyokan hingga terjatuh ke aspal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, wajah, serta beberapa bagian tubuh lainnya.
Kompol Aji menjelaskan, sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian proses hukum. Mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan dari pihak perusahaan pembiayaan serta jasa pengamanan aset, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak yang dilaporkan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial YF alias Danu atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 19 Juli 2026.
Namun hingga kini, tersangka belum berhasil diamankan. Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan, kemudian menerbitkan perintah membawa. Saat didatangi, tersangka diketahui sudah tidak lagi tinggal di rumah kosnya di kawasan Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing. Penyidik juga telah meminta keterangan Ketua RT setempat.
“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan tersangka. Selanjutnya dilakukan perintah membawa, namun tersangka sudah pindah kos. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan penetapan DPO terhadap tersangka sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum,” jelasnya.
Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim atas nama YF alias Danu.
Selain memburu tersangka, penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Menurut Kompol Aji, proses tersebut dilakukan secara cermat mengingat lokasi kejadian dipenuhi banyak orang sehingga setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup.
Salah satu alat bukti yang memperkuat proses penyidikan ialah hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala serta luka robek disertai memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menambahkan, perkembangan penanganan perkara sebenarnya telah disampaikan kepada awak media beberapa hari sebelumnya.
Ia memastikan penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. (red)
