KABARMBOIS.ID, MALANG KOTA – Polresta Malang Kota tengah tangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Klojen.
Kasus dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada 28 Juli 2026 dan saat ini memasuki tahap penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana.
Kasus tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Ipda Lukman, pihaknya gerak cepat tindaklanjuti tiap laporan dugaan tindak pidana terutama kekerasan dan pelecehan seksual, Polresta Malang Kota komitmen berikan perlindungan terhadap korban kelompok rentan.

“Benar, Kami menerima laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan, pelecehan seksual dan pencabulan. Saat ini perkara dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” ujar Ipda Lukman. (28/07/2026)
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (22/01/2025), sekitar pukul 17.30 WIB dan 20.30 WIB, di ruang kelas di lingkungan salah satu Pondok Pesantren yang berada diwilayah Polsek Klojen.
Sebagai informasi, Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya, Moh. Zakki, mengatakan laporan awal berasal dari para korban yang mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Penanganan kasus sempat menemui kendala karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi menerima laporan yang berkaitan dengan 4 korban kekerasan seksual semuanya anak laki-laki, yang terdiri 3 korban dewasa dan seorang korban anak
Demi melindungi identitas korban, seluruh nama korban disamarkan menggunakan inisial sesuai ketentuan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, terlapor dalam perkara ini berinisial MM (25), warga Kecamatan Klojen, adalah salah seorang pengajar di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan dilakukan dengan memanggil korban ke dalam ruangan secara terpisah, kemudian diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual dan pencabulan.

Selain itu, penyidik juga menerima keterangan adanya dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu korban berupa pemberian sejumlah barang dan ajakan keluar dari lingkungan pondok sebelum akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan Visum et Repertum terhadap korban di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Ipda Lukman menjelaskan, penyidik juga telah menyusun sejumlah langkah lanjutan guna memperkuat bukti, mulai berkoordinasi dengan pihak RSSA terkait hasil visum, melakukan visum psikiatri, memeriksa para korban, memintai keterangan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya korban anak, serta memastikan setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan anak maupun korban lainnya.” Imbau Ipda Lukman.
Polresta Malang Kota akan memberikan pelayanan dan penanganan secara profesional khususnya kasus yang yang menjadi korban adalah kelompok rentan.
