KABARMBOIS.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil ungkap kasus peretasan 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk promosi situs judi online (judol).
Dalam pengungkapan di Mapolda Jawa Timur tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (Kamis, 30/7/2026).
Polisi sebut praktik kejahatan siber tersebut sudah merugikan banyak institusi karena website resmi yang diretas menampilkan konten promosi perjudian online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan keberhasilan pengungkapan ini upaya dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat sekaligus mengganggu keamanan ruang digital.

“Pengungkapan ini menjadi pengingat, setiap mengakses tanpa hak pada sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Abast saat konferensi Pers (Kamis, 30/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat dan para pengelola sistem elektronik agar meningkatkan kewaspadaan dari berbagai modus kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang dimanfaatkan menjadi sarana aktivitas ilegal.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.
“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan lalu lintas data internet. Selanjutnya akses domain dijual melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” jelas Kombes Pol. Bimo.
Menurutnya, domain yang sudah berpindah tangan kemudian digunakan untuk membuat subdomain promosi judi online.
Akibatnya, saat masyarakat mengakses website resmi, yang muncul justru halaman berisi iklan perjudian daring.
“Hal ini sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website karena berdampak pada kredibilitas dan nama baik mereka,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, aksi peretasan tersebut menyasar berbagai website di sejumlah provinsi, termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Sedangkan di Jawa Timur, korban berasal dari sejumlah sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun.
Penyidik mencatat ada 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang menjadi korban. Dengan demikian, total 260 website berhasil diidentifikasi telah diretas dan disalahgunakan oleh tersangka.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Bambang Eko Nugroho, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, menyampaikan apresiasi kepada Ditressiber Polda Jatim atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan pengungkapan Peretasan website yang sangat merugikan, karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak.” ujar Bambang.
