Eksekusi Rumah Miliaran di Araya, PN Kota Malang Kosongkan Objek Usai Debitur Abaikan Tiga Somasi

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengeksekusi pengosongan sebuah rumah mewah di Perum Araya Blok C1 Nomor 7 Kecamatan Blimbing Kota Malang, Kamis (30/7/2026) pagi. Eksekusi dilakukan terhadap tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi setelah termohon eksekusi, Saniawan Arta Kusuma, tidak mengindahkan tiga kali somasi terkait tunggakan kredit kepada PT BPR Lestari.

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Risalah Lelang Nomor 460/10.03/2025.01 tertanggal 25 September 2025. Panitera PN Malang, Imam Sukardi menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang yang sah, bukan putusan gugatan.

“Sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan hari ini, pengadilan telah melalui tahapan anmaning (teguran), konstatering (pemeriksaan fisik), hingga rapat koordinasi. Saat pemeriksaan fisik abeberapa waktu lalu, rumah dalam kondisi tertutup dan tidak dihuni,” ujarnya saat ditemui wartawan di lokasi.

Foto: Redaksi Kabar Mbois (Proses eksekusi rumah seharga miliaran rupiah di kawasan perumahan elit Araya Kota Malang oleh PN Malang dan APH, Kamis (30/7/2026) pagi.)
Foto: Redaksi Kabar Mbois (Proses eksekusi rumah seharga miliaran rupiah di kawasan perumahan elit Araya Kota Malang oleh PN Malang dan APH, Kamis (30/7/2026) pagi.)

Karena tidak ada pengosongan secara sukarela, pengadilan melanjutkan proses eksekusi. Seluruh rangkaian berlangsung aman dan objek kemudian diserahkan kepada pemenang lelang selaku pemohon eksekusi.

Kuasa Hukum PT BPR Lestari Sumardhan menerangkan, kredit senilai Rp1,42 miliar diberikan kepada termohon pada 25 Maret 2019 dan telah diperpanjang lima kali. Bank telah melayangkan tiga surat peringatan pada April 2024, namun tidak memperoleh tanggapan.

“Setelah itu, permohonan lelang diajukan ke Balai Lelang Negara dan aset akhirnya dimenangkan PT BPR Lestari dengan nilai Rp1,57 miliar,” sebutnya.

Sebelum eksekusi, pihak bank mengaku telah menawarkan berbagai penyelesaian, mulai dari pembayaran tunai maupun kredit ulang. Tak hanya itu, pihak BPR juga sudah memawarkam pemberian uang kerahiman agar rumah dikosongkan secara sukarela.

“Lagi-lagi, upaya yang sudah kami usahakan belum mendapat hasil terbaik, justru tidak mendapat respons. Oleh sebab itu, kami mengajukan permohonan eksekusi, yang dilakukan hari ini, berdasarkan hasil risalah lelang 2025 lalu,” terangnya.

Kuasa Hukum PT BPR Lestari Sumardhan menerangkan, kredit senilai Rp1,42 miliar diberikan kepada termohon pada 25 Maret 2019 dan telah diperpanjang lima kali
Kuasa Hukum PT BPR Lestari Sumardhan menerangkan, kredit senilai Rp1,42 miliar diberikan kepada termohon pada 25 Maret 2019 dan telah diperpanjang lima kali

Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Abdul Rofik, menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan terlalu dini. Ia menilai bahwa, hal ini dikarenakam perkara perlawanan yang diajukan kliennya masih bergulir di PN Kota Malang dan baru dijadwalkan diputus pada 4 Agustus 2026, mendatang.

“Tentunya kami sangat menyayangkan eksekusi ini tetap dilaksanakan, sebelum putusan perkara tersebut dibacakan. Setidaknya bisa ditunggu sampai putusan perlawanan kami dibacakan,” jelasnya di sela menghadiri proses eksekusi.

Karena itu, termohon berencana menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi setelah putusan perkara perlawanan diterbitkan. (red)

Related articles

Recent articles