Dispensasi Nikah di Kota Malang Masih Tinggi, Mayoritas karena Cegah Zina dan Kehamilan di Luar Nikah

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Fenomena pernikahan usia dini di Kota Malang masih menjadi perhatian. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima 52 permohonan dispensasi kawin yang sebagian besar dikabulkan oleh majelis hakim.

Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, mengatakan dari total 52 perkara yang masuk, sebanyak 47 perkara telah diputus. Rinciannya, 45 permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut oleh pemohon, dan satu perkara lainnya digugurkan.

Menurut Arif, pengajuan dispensasi nikah didominasi alasan untuk menghindari perzinaan dan kondisi kehamilan di luar nikah yang dinilai sebagai keadaan mendesak.

“Dari total puluhan perkara yang masuk itu, alasan paling dominan adalah untuk menghindari zina yang tercatat sebanyak 27 perkara. Sementara untuk 20 perkara sisanya diajukan karena anak sudah dalam kondisi hamil terlebih dahulu,” ujarnya, Minggu (19/7).

Dispensasi Nikah di Kota Malang Masih Tinggi, Mayoritas karena Cegah Zina dan Kehamilan di Luar Nikah
Dispensasi Nikah di Kota Malang Masih Tinggi, Mayoritas karena Cegah Zina dan Kehamilan di Luar Nikah

Ia menjelaskan, berdasarkan klasifikasi usia, mayoritas pemohon dispensasi nikah berada pada rentang usia 15 hingga 19 tahun. Namun, PA Kota Malang juga menemukan satu permohonan yang diajukan oleh anak berusia di bawah 15 tahun.

Selain usia yang masih tergolong anak, tingkat pendidikan para pemohon juga relatif rendah. Berdasarkan data PA Kota Malang, sebanyak 26 pemohon merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan 14 lainnya hanya menamatkan pendidikan sekolah dasar (SD).

Arif menambahkan, kondisi ekonomi para pemohon juga menjadi perhatian. Sebagian besar remaja yang mengajukan dispensasi nikah belum memiliki pekerjaan tetap maupun kemandirian secara finansial.

“Data kami menunjukkan sebanyak 28 anak yang mengajukan dispensasi nikah belum bekerja. Sedangkan 27 lainnya bekerja di sektor swasta,” katanya.

Tingginya angka dispensasi kawin tersebut menunjukkan bahwa persoalan pernikahan usia dini masih menjadi tantangan di Kota Malang. Selain dipengaruhi faktor sosial dan moral, kondisi kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama pengajuan dispensasi ke Pengadilan Agama. (red)

Related articles

Recent articles