KABARMBOIS.ID, MALANG – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kota Malang mulai memasuki proses hukum. Seorang pria berinisial GM diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh empat korban yang mengaku mengalami perbuatan cabul. Proses pengungkapan kasus tersebut melibatkan kolaborasi Komnas Perlindungan Anak, UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang, serta Tim Hukum Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya, Senin (27/7/2026) malam.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya, Moh. Zakki, mengatakan laporan awal berasal dari para korban yang mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Penanganan kasus sempat menemui kendala karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kami mendatangi kediaman GM sekitar pukul 21.00 WIB bersama perangkat RT dan RW setempat. Kami datang secara baik-baik untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut,” ujarnya usai mendampingi proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (28/7/2026).
Menurut Zakki, sebelum melakukan konfrontasi, pihaknya telah bertemu dengan para korban. Empat korban, seluruhnya laki-laki dan salah satunya masih di bawah umur, memberikan kuasa kepada Tim Hukum Yakuza Maneges untuk mendampingi proses hukum.
“Kami menunjukkan bukti-bukti, keterangan para korban, bahkan korban juga hadir. Setelah itu GM mengakui perbuatannya yang menurut pengakuannya telah terjadi sekitar 10 tahun lalu,” katanya.
Setelah pengakuan tersebut, GM kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil pendalaman awal, terduga pelaku diduga menjalankan berbagai modus terhadap para korban, mulai dari memberikan iming-iming hadiah hingga memanfaatkan situasi tertentu. Dugaan perbuatan yang dilakukan berupa tindakan cabul tanpa persetubuhan.
“Ada korban yang dipaksa memegang alat kelamin pelaku, ada juga korban yang diraba pada bagian vitalnya,” ungkap Zakki.
Ia menjelaskan, GM bukan merupakan pengurus maupun pengasuh resmi pondok pesantren. Namun, yang bersangkutan memiliki hubungan dengan pihak internal sehingga memperoleh kesempatan untuk mengajar sejumlah santri.
Menurut Zakki, dari hasil pendalaman sementara, jumlah korban diduga mencapai sekitar 20 orang. Namun hingga kini baru empat korban yang memberikan kuasa hukum dan melaporkan perkara tersebut. Para korban juga diupayakan menjalani visum et repertum psikiatrikum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Atas dugaan tersebut, pihak pelapor melaporkan GM menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah diproses oleh petugas kami. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan yang bersangkutan juga sudah kami amankan. Penetapan status hukum masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelas Lukman. (red)
