KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi. Hal ini dalam rangka mengusut sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan bersama (joint investigation) antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memperkuat pembuktian sejumlah perkara yang masih berproses.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, sinergi antarsatuan penyidik dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif sekaligus mempercepat pengumpulan alat bukti.
“Joint investigation ini kami lakukan bersama Polda Metro Jaya untuk memperkuat proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Totok, penggeledahan berkaitan dengan beberapa perkara, di antaranya dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas mantan Kapolresta Malang Kota, tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menambahkan, perkara yang ditangani juga mencakup dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara.
“Perkara yang kami tangani berkaitan dengan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan dugaan suap oleh penyelenggara negara,” katanya.
Victor menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang kurun waktu 2020 hingga 2025. Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga mendalami penerapan Pasal 606 ayat (1) dan/atau ayat (3) serta Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai perkembangan hasil penyidikan.
Ia menegaskan, penggeledahan di delapan lokasi dilakukan secara bersamaan guna mengamankan dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hari ini (kemarin, red) kami telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi, termasuk Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer,” ungkap Victor.
Hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian yang masih terus dikembangkan oleh tim penyidik gabungan.
Melalui kerja sama tersebut, Polri menegaskan komitmennya dalam menangani perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan mampu mempercepat pengungkapan perkara, memaksimalkan pemulihan aset negara, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (red)
