OTT KPK di Muara Enim, Bupati dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Proyek

Published:

KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (9/6/2026) lalu.

Keempat tersangka tersebut yakni EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, AD yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang merupakan marketing PT MSA.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan yang mengungkap dugaan praktik penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pemerintah tahun anggaran 2025-2026.

Juru bicara KPK menjelaskan, perkara bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.Uang itu diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik agar perusahaan terkait tetap memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya pada lingkup Disdikbud.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat praktik pengumpulan setoran dari sejumlah rekanan proyek di Disdikbud yang dilakukan atas perintah EDS. Uang tersebut disebut disalurkan melalui berbagai cara, mulai dari setoran tunai hingga penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pembagian aliran dana diduga dilakukan dengan skema tertentu. Yakni sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Dari operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ABN dan CRH selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan mulai 9 hingga 28 Juni 2026.Seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Atas perbuatannya, EDS, ABN dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah, janji maupun gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terbaru yang berlaku.

Sedangkan CRH selaku pihak pemberi diduga melanggar pasal terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. (red)

Related articles

Recent articles