KABARMBOIS.ID, MALANG – Seorang pria bernama Otje Suan Dito menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polresta Malang Kota terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan keluarga, Rabu (29/7/2026) pagi hingga sore. Laporan tersebut diajukan oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial N.
Otje diperiksa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/573/IX/2022/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 26 September 2023. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penasihat hukum Otje, Joko Siswanto, SKom, SH, CTA, CCA, mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjawab sebanyak 48 pertanyaan selama proses pemeriksaan.
“Hari ini Pak Otje diperiksa sebagai saksi terlapor. Ada 48 pertanyaan yang telah dijawab secara komprehensif,” ujarnya usai pemeriksaan didampingi rekannya Jakfar Shadiq, SH.
Joko menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan mesin dan sejumlah perlengkapan pabrik milik perusahaan keluarga. Namun, pihaknya membantah tuduhan tersebut karena seluruh aset yang dipersoalkan disebut masih berada di lokasi.
“Yang dituduhkan adalah penggelapan mesin dan perlengkapan pabrik. Faktanya semua barang itu masih ada. Bahkan Pak Otje mempersilakan penyidik untuk mengecek langsung ke lokasi apakah barang-barang tersebut ada atau tidak,” katanya.
Menurut Joko, perusahaan yang menjadi objek perkara merupakan perusahaan keluarga yang awalnya didirikan oleh Otje sebelum kepemilikannya dibagi bersama anggota keluarga lainnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah diproses sejak 2023. Saat itu, berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik. Namun, pihaknya tidak mengetahui alasan perkara tersebut kini kembali diproses.
“Laporan ini sudah pernah diselidiki pada 2023 dan berkasnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan. Kami tidak mengetahui alasan dibukanya kembali perkara ini. Menurut kami, substansi pemeriksaannya sama seperti sebelumnya dan tidak ada unsur niat jahat,” jelasnya.
Untuk mendukung keterangannya, tim kuasa hukum telah menyerahkan dokumentasi berupa foto sejumlah mesin berukuran besar yang masih berada di area pabrik. Sementara dokumentasi untuk perlengkapan lainnya akan dilengkapi apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Otje mengaku prihatin karena persoalan hukum tersebut melibatkan anak kandungnya sendiri. Menurutnya, akar persoalan bermula dari sengketa pengelolaan dan kepemilikan harta keluarga.
“Namanya orang tua, mana mungkin ada macan makan anaknya sendiri. Saya tidak mencari siapa yang benar atau salah, saya hanya mencari kebenaran,” ujarnya.
Otje mengaku pernah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak pelapor memilih menempuh jalur hukum.
“Saya pernah menghubungi, tetapi tetap bersikukuh melalui jalur hukum. Mudah-mudahan masih ada jalan damai karena perdamaian itu selalu menjadi yang terbaik,” tuturnya.
Ia juga mengakui hubungan dengan anaknya saat ini tidak harmonis. Sebagai seorang ayah, Otje berharap konflik yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dapat diselesaikan dengan baik demi keutuhan keluarga.
“Saya bekerja selama ini untuk keluarga. Harapan saya tentu yang terbaik untuk keluarga, semoga persoalan ini bisa selesai dengan baik,” pungkasnya. (red)
