Perkuat Pemulihan Aset Hasil Korupsi, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp1,63 Miliar ke Kejagung

Published:

KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP).

Kali ini, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi senilai Rp1,63 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Aset yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tersebut diserahkan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (8/7/2026).

Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagai wujud sinergi antarlembaga dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan tugas negara.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan aset merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memastikan setiap barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kembali memberikan manfaat bagi negara.

“Aset yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan secara optimal,” ujar Mungki..

Menurutnya, pemanfaatan aset melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna menjadi salah satu strategi penting dalam mendukung upaya asset recovery, sehingga hasil penindakan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara melalui pengelolaan aset secara produktif.

Mungki menjelaskan, hingga semester pertama tahun 2026, KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme PSP maupun hibah dengan nilai mencapai Rp226 miliar.

Capaian tersebut menjadi nilai optimalisasi aset terbesar yang berhasil direalisasikan KPK sepanjang periode tersebut.

“Pemulihan aset yang tersebar merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi, dapat memberikan nilai tambah serta manfaat bagi Negara dan masyarakat ” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penyerahan aset tersebut akan memperkuat dukungan sarana dan prasarana bagi pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Dukungan dan kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam memastikan setiap aset negara hasil pemberantasan korupsi dapat dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan akuntabel.” Ujar Sunarwan.

Melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna, Sinergi dan soliditas antara KPK, Kejaksaan Agung, serta seluruh pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi diharapkan semakin memperkuat tata kelola aset negara yang profesional, yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Ach)

Related articles

Recent articles