Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Berantas TPPO dan Lindungi Perempuan-Anak

Published:

KABARMBOIS.ID, SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyerukan penguatan kerangka hukum global dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Seruan tersebut disampaikan dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).

Konferensi internasional bertema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” itu dihadiri akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara.

Sejumlah perguruan tinggi ternama yang berpartisipasi antara lain Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), University of Sydney (Australia), serta sivitas akademika UNISSULA.

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO
Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO, pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku

Dalam pidato utamanya bertajuk “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang”, Prof Yusril menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku.

Menurutnya, diperlukan sistem hukum yang terintegrasi mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penguatan kerja sama lintas negara.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Yusril.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan pidato keynote speaker melalui tayangan yang disaksikan seluruh peserta konferensi.

Ia menegaskan perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan ekosistem digital sehingga membutuhkan sistem penegakan hukum yang adaptif.

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Dedi.

Wakapolri tegaskan perdagangan orang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan digital dan membutuhkan transformasi penegakan hukum
Wakapolri tegaskan Polri terapkan empat strategi utama dalam pemberantasan TPPO, perdagangan orang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan digital dan membutuhkan transformasi penegakan hukum

Dedi menjelaskan, Polri terapkan empat strategi utama dalam pemberantasan TPPO, yakni mengedepankan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan, meningkatkan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas kerja sama internasional.

Menurutnya, hingga saat ini Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri untuk memperkuat penanganan kasus perdagangan orang.

Sementara itu, Rektor UNISSULA Gunarto mengatakan konferensi tersebut menjadi ruang kolaborasi internasional dalam merumuskan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang.

“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ujarnya.

Melalui forum ini, pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional menegaskan komitmen bersama memperkuat regulasi kerangka hukum global dalam pemberantasan perdagangan orang.

Related articles

Recent articles