KABARMBOIS.ID, MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut terdakwa Fiqih Dwi Nugroho, warga Kecamatan Lowokwaru, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan investasi proyek fiktif yang merugikan korban hingga Rp1,5 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (15/7).
JPU Moh. Haryanto menyampaikan, tuntutan diajukan setelah pihaknya meyakini unsur dakwaan alternatif kedua telah terbukti selama persidangan. Terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hari ini kami telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fiqih Dwi Nugroho. Menurut kami, perbuatannya telah memenuhi unsur dakwaan kedua, yakni Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujarnya usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, korban hingga kini tidak memberikan maaf kepada terdakwa, sementara terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut.
“Kerugian korban mencapai Rp1,5 miliar. Meski demikian, terdakwa memiliki iktikad baik dengan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp750 juta,” katanya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana serta mengakui dan menyesali perbuatannya.Kuasa hukum korban, Muhammad Hasyimi menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2021 ketika terdakwa mendatangi korban, Titi Kartika Boedidarma, di kediamannya di kawasan Kecamatan Sukun. Karena telah saling mengenal, korban mempercayai tawaran investasi yang disampaikan terdakwa.
Menurut Hasyimi, terdakwa menawarkan investasi pada proyek pembangunan ruko di Pandaan senilai Rp500 juta dan proyek pengaspalan jalan di kawasan Lanud Abdulrachman Saleh senilai Rp1 miliar. Dari investasi tersebut, korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp360 juta.
“Korban menyerahkan dana secara bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun dua bulan dengan total Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Namun seiring berjalannya waktu, proyek pengaspalan tersebut diketahui bukan milik terdakwa, sementara pembangunan ruko tidak kunjung terealisasi. Dana investasi yang diterima justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Korban juga beberapa kali meminta surat perjanjian kerja (SPK) sebagai bukti proyek yang ditawarkan. Namun permintaan itu selalu dihindari oleh terdakwa hingga akhirnya korban melaporkan perkara tersebut ke Polresta Malang Kota pada 2024.
“Sebagian dana memang sudah dikembalikan sebesar Rp750 juta. Tetapi masih ada kerugian Rp750 juta yang hingga kini belum diselesaikan,” ungkap Hasyimi.
Pihak korban pun mengaku menerima tuntutan yang diajukan JPU. Menurut Hasyimi, tuntutan 3 tahun 6 bulan sudah mencerminkan rasa keadilan dan mendekati ancaman pidana maksimal.
“Kami cukup puas dengan tuntutan tersebut. Harapan kami, putusan majelis hakim nantinya tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum persidangan memasuki agenda berikutnya.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setidaknya sejalan dengan tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (red)
