Rugian Negara Rp38,8 Miliar, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS

Published:

KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Kortastipidkor Polri tetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) pada proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.

Saat Konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Penyidik menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan milik negara yang bersih, profesional, dan akuntabel. (Senin, 20/7/2026)

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan pengelolaan dana perusahaan milik negara investasi BUMN, yang seharusnya dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Penyalahgunaan kewenangan menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Kombes Yusuf. (Senin, 20/7/2026)

Dua Tersangka Ditahan, Satu Masih Jalani Hukuman
Dalam perkara penyalahgunaan kewenangan, penyidik menetapkan tiga tersangka:
– IT, selaku Investment Manager PT PPA
– FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS
– FH, selaku Direktur PT BAS.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Penyidik sudah menahan IT dan FSN untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, FH tidak ditahan karena saat ini menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT BAS.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT BAS senilai Rp50 miliar melalui skema invoice financing untuk mendukung proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara.

Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru membengkak mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan, melebihi nilai fasilitas pembiayaan yang telah disepakati.

Penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam proses pencairan dana tersebut, antara lain tidak dilaksanakannya due diligence, tidak dilakukan analisis risiko sesuai prosedur, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.

“Perkara ini diduga dilakukan dengan sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga dana negara bisa dengan mudah dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Yusuf

Modus Operandi Diduga Dilakukan Secara Bersama-sama
Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS sejak awal proses pembiayaan.

Menurutnya, hasil penyidikan menunjukkan adanya kesepakatan antara tersangka IT dengan Direktur PT BAS, FH, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan yang digunakan sebagai bagian dari modus operandi untuk memperoleh pencairan dana.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing

Sita Aset Rp14,4 Miliar untuk Pemulihan Kerugian Negara
Selain melakukan penetapan tersangka, penyidik juga mengoptimalkan upaya asset recovery dengan menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.

Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kombes Pol Danny mengatakan nilai aset yang disita masih belum menutupi total kerugian negara sebesar Rp38,8 miliar.

“Aset yang disita baru mencakup sebagian dari kerugian negara. Kekurangan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain milik terdakwa sesuai ketentuan hukum,” jelas Danny.

Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Yusuf menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak hanya bertujuan menindak para pelaku, tetapi juga memberikan efek jera serta memperkuat tata kelola perusahaan negara agar terhindar dari praktik korupsi.

Ia memastikan Kortastipidkor Polri akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan mengedepankan upaya pemulihan aset negara agar kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan semaksimal mungkin,” pungkas Yusuf.

Related articles

Recent articles