Rugikan Negara 5 Triliun Rupiah, Polri Naikkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan

Published:

KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Komitmen Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 memasuki babak baru.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dugaan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara dalam perkara ini diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun, meski nilainya masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Irjen Pol. Totok menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui proses penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis terhadap alat bukti yang telah diperoleh.

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir: Perkara Ini Masih Berada Pada Tahap Penyidikan. Setiap Perkembangan Akan Kami Sampaikan Kepada Publik

“Status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 4 Juli 2026, saat ini masih menunggu audit investigatif yang dilakukan BPK RI” ujar Irjen Pol. Totok.

Di ketahui bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.

Lebih lanjut, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus mengungkapkan hasil penyelidikan awal menemukan sejumlah dugaan modus operandi, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurutnya, penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang berpotensi memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

“Indikasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diperkirakan sekitar Rp5 triliun, namun angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu audit investigatif BPK RI,” kata Brigjen Pol. Roberthus.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pendalaman juga akan terus dilakukan sesuai perkembangan hasil penyidikan.

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana

Tahap penyidikan selanjutnya difokuskan pada pemeriksaan 16 pihak saksi dan ahli, penyitaan dokumen maupun data elektronik, penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

“Sebelumnya, penyidik menerbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelas Brigjen Pol. Roberthus.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan, Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam aspek teknis pertambangan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik secara terbuka,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Polri menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti.

Penyidikan juga dilaksanakan melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.

Related articles

Recent articles