KABARMBOIS.ID, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mematangkan persiapan pelaksanaan uji coba fungsional Jalan Tembus Soekarno Hatta–Jalan Simpang Candi Panggung, yang nelewati Perum Griyashanta.
Berbagai kesiapan teknis, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), hingga langkah mitigasi dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kamis (16/7).
Rapat tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang Suparno, bersama Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang M. Nur Widianto.
Pelaksanaan uji coba merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg tertanggal 28 April 2026 yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 519/PDT/2026/PT SBY pada 9 Juli 2026. Selain itu, Pemkot juga mempertimbangkan surat dari Pengurus RW XII Kelurahan Mojolangu tertanggal 10 Juli 2026.
Sebelumnya, akses jalan telah dibuka melalui pembongkaran pagar pembatas beserta pondasinya pada awal pekan ini. Tahap berikutnya adalah uji coba pembukaan jalan secara terbatas dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Suparno menjelaskan, uji coba fungsional merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum jalan dioperasikan secara penuh.
“Jalan ini merupakan program pemerintah yang sejak lama telah masuk dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena kondisi jalannya sudah layak dilalui, maka sambil melengkapi seluruh fasilitas pendukung, kami akan melaksanakan uji coba fungsional dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Namun putusan pengadilan yang telah menguatkan posisi Pemkot menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan pemanfaatan jalan tersebut demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, jalan tembus tersebut merupakan fasilitas umum yang telah menjadi aset Pemerintah Kota Malang melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pihak pengembang.

“Kebutuhan masyarakat menjadi prioritas. Sambil tetap menghormati adanya upaya hukum luar biasa yang menjadi hak para pihak, pemerintah akan menjalankan tahapan sesuai ketentuan, termasuk uji coba fungsional sebelum jalan dibuka penuh,” katanya.
Selama masa uji coba nanti, jalan tidak langsung dioperasikan selama 24 jam. Pemkot juga akan memberlakukan pembatasan terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut turut dibahas penyelesaian berbagai fasilitas pendukung, mulai pemasangan rambu lalu lintas, papan informasi, hingga perlengkapan keselamatan jalan di sepanjang koridor Perlimaan Tunggulwulung menuju kawasan Politeknik Negeri Malang (Polinema) dan Universitas Brawijaya.
Selain itu, Pemkot menyiapkan langkah mitigasi terhadap sistem drainase dan gorong-gorong untuk meminimalkan potensi aliran air menuju kawasan Perumahan Griya Shanta. Koordinasi dengan kelurahan dan instansi terkait juga terus dilakukan agar pelaksanaan uji coba berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh kebutuhan pendukung telah terpenuhi sebelum uji coba dilaksanakan.
“Prioritas kami sekarang memastikan semua kelengkapan untuk uji coba sudah siap. Setelah itu baru dilakukan evaluasi secara bertahap terhadap kebutuhan teknis lainnya,” ujarnya.
Dandung juga menegaskan pembangunan jalan tembus tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
“Jalan ini merupakan bagian dari PSU yang dibangun sepenuhnya oleh pengembang. Setelah selesai, asetnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang. Jadi tidak ada dana APBD yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan jalan tembus itu diharapkan menjadi salah satu solusi mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Candi Panggung yang selama ini menjadi titik kemacetan, terutama setelah beroperasinya Jembatan Tunggulmas.
Ia menambahkan, DPUPRPKP juga tengah menyiapkan kajian lanjutan terhadap penataan Jalan Simpang Candi Panggung, termasuk opsi pelebaran jalan melalui penataan drainase tertutup tanpa pembebasan lahan.
“Evaluasi akan terus dilakukan setelah uji coba berlangsung. Dari hasil evaluasi itu nanti akan diketahui titik-titik yang masih perlu dibenahi sehingga upaya mengurai kemacetan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pemkot Malang menjadwalkan uji coba fungsional Jalan Tembus Soekarno Hatta–Simpang Candi Panggung dilaksanakan pada pekan depan. Sebelum pelaksanaan, pemerintah akan lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme uji coba, rekayasa lalu lintas, pembatasan kendaraan, serta tujuan pembukaan akses jalan tersebut. (red)
