KABARMBOIS.ID, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi terkait lagu “Gapapa” yang dinyanyikan ulang oleh Icha Cellow dan Mala Agatha terus berjalan.
Setelah memeriksa saksi dari pihak pelapor, pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap kedua penyanyi tersebut beserta tim kreatif yang terlibat.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, bahwa setelah tahap pemeriksaan saksi pelapor rampung, penyidik akan meminta keterangan dari saksi-saksi lain sebelum memanggil para terlapor.

Namun, saat ini kepolisian masih fokus mendalami lokasi pasti pembuatan konten (locus delicti) untuk menentukan kewenangan hukum penanganan perkara.
“Jika dari hasil pendalaman nanti terbukti tempat kejadiannya berada di luar wilayah hukum Kota Malang, kami akan segera menyesuaikan dan berkoordinasi dengan Polres yang berwenang,” ujar Aji di Mapolresta Malang Kota, Senin (20/7/2026).
Terkait langkah para terlapor yang telah menghapus video klip dari peredaran dan melayangkan permohonan maaf, Kompol Rahmad Aji menegaskan hal itu tidak menghapus pidana.
“Pihak kepolisian tetap akan melanjutkan penyelidikan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang masuk,” tandasnya.(red)
