25 Advokat Muda PERADI RBA Kabupaten Malang Dilantik, Dibekali Pedoman Penggunaan AI

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Sebanyak 25 advokat muda resmi bergabung dengan DPC PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Malang setelah dilantik dalam prosesi yang digelar di Atria Hotel Malang, Selasa (11/8/2026).

Pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Emir Z. Pohan. Dalam kesempatan itu, Emir menyoroti tantangan baru yang kini dihadapi advokat, terutama perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam dunia profesional hukum.

Menurut Emir, perkembangan teknologi membuat penggunaan AI semakin sulit dipisahkan dari aktivitas advokat. Teknologi tersebut telah dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari riset hukum hingga membantu penyusunan dokumen.

Namun, penggunaan AI juga memiliki risiko apabila hasil yang diberikan tidak diperiksa dan diverifikasi secara memadai.

“Profesional hukum kan sudah tidak dapat lagi kita pisahkan dengan penggunaan AI. Rekan-rekan kita juga sudah menggunakan AI untuk riset hukum, bahkan untuk membuat dokumen. Kalau tidak kita gunakan secara bertanggung jawab, akan banyak risikonya,” ujar Emir.

PERADI Terbitkan Pedoman Penggunaan AI untuk Advokat

Sebagai bentuk respons terhadap perkembangan teknologi tersebut, DPN PERADI menerbitkan pedoman penggunaan AI bagi advokat pada 6 Agustus 2026.

Pedoman tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi para advokat agar dapat memanfaatkan teknologi AI secara optimal tanpa mengesampingkan tanggung jawab profesional dan etika profesi.

Emir menjelaskan, salah satu prinsip utama yang ditekankan dalam pedoman tersebut adalah human in control. Artinya, manusia tetap menjadi pihak yang mengendalikan, memeriksa, sekaligus bertanggung jawab atas hasil yang dihasilkan teknologi AI.

“Pedoman AI yang ditetapkan oleh PERADI ini jantungnya adalah yang kita namakan human in control. Jadi manusia itu adalah kontrolnya. Seluruh keluaran AI harus diverifikasi oleh manusia penggunanya,” tegasnya.

Menurut Emir, pentingnya proses verifikasi tersebut dapat dilihat dari sejumlah kasus di luar negeri. Ia mencontohkan kasus di Amerika Serikat ketika seorang advokat menggunakan hasil AI yang ternyata menghasilkan referensi hukum atau pasal yang tidak tepat dalam proses persidangan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa AI dapat menjadi alat bantu yang bermanfaat, tetapi tidak dapat sepenuhnya menggantikan penilaian dan tanggung jawab profesional seorang advokat.

Emir menegaskan, PERADI tidak bermaksud membatasi advokat dalam memilih aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan untuk menunjang pekerjaannya.

Berbagai platform AI, seperti Gemini, Claude maupun ChatGPT, tetap dapat dimanfaatkan oleh para profesional hukum selama penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan hasilnya melalui proses verifikasi.

“AI sudah bermacam-macam. Ada Gemini, ada Claude, lalu yang paling ini ChatGPT. Kita tidak bisa menghalangi advokat untuk menggunakan itu. Justru kita mendorong asal penggunaannya bertanggung jawab,” katanya.

Selain persoalan akurasi informasi, PERADI juga menaruh perhatian terhadap potensi penyalahgunaan teknologi AI yang dapat berdampak pada etika profesi advokat.

Kemajuan teknologi, menurut Emir, memungkinkan munculnya berbagai bentuk manipulasi digital, termasuk deepfake dan teknologi yang dapat digunakan untuk membuat atau memanipulasi bukti. Karena itu, pemahaman dan pengawasan terhadap penggunaan AI menjadi semakin penting di lingkungan profesi hukum.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI RBA Kabupaten Malang Suliono mengatakan organisasinya akan menyiapkan program pelatihan dan sosialisasi terkait penggunaan AI bagi para anggota.

Saat ini, DPC PERADI RBA Kabupaten Malang memiliki sekitar 180 anggota, termasuk 25 advokat muda yang baru dilantik.

Menurut Suliono, perkembangan teknologi AI tidak mungkin dibendung. Karena itu, langkah yang lebih tepat adalah memberikan pemahaman kepada anggota agar teknologi tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat dan tetap berada dalam koridor profesi hukum.

“Kami menyiapkan untuk semua. Memang penggunaan AI ini tidak bisa kami membatasinya, kami juga akan menyiapkan metode sosialisasinya nanti, sesuai arahan DPN,” pungkas Suliono.

Pelantikan advokat muda tersebut sekaligus menjadi momentum bagi PERADI RBA Kabupaten Malang untuk mempersiapkan sumber daya manusia hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, namun tetap menjunjung tinggi profesionalitas, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi advokat. (red)

Related articles

Recent articles