KABARMBOIS.ID, MALANG – Sengketa proyek pembangunan Wangsakarta Resort & Living Space di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Salah satu kontraktor proyek tersebut melayangkan somasi kepada pihak pengembang, Primaland, setelah mengaku mengalami kerugian akibat dugaan pemutusan kontrak secara sepihak serta belum diterimanya sejumlah pembayaran yang menjadi haknya.
Kuasa hukum kontraktor, Dr Yayan Riyanto, SH, MH, yang mewakili Iwan Wibisono, ST, MT, menyatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,143 miliar. Nilai tersebut disebut mencakup biaya pembangunan sembilan unit rumah, material yang telah didatangkan ke lokasi proyek, serta pembayaran retensi atas beberapa unit yang telah diselesaikan.
Menurut Yayan, pihak pengembang menuduh kliennya melakukan wanprestasi. Namun, ia menilai penghentian kerja dilakukan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama.
“Klien kami dituding melakukan wanprestasi. Padahal pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Yayan menjelaskan, kontrak kerja telah mengatur prosedur penyelesaian apabila terjadi dugaan wanprestasi, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap. Namun, menurutnya, tahapan tersebut tidak dijalankan secara menyeluruh sebelum kontrak diputus.
Selain itu, ia mengungkapkan selama proses pembangunan terdapat sejumlah perubahan maupun penambahan pekerjaan atas permintaan pihak pengembang yang tidak dituangkan dalam adendum perjanjian. Kondisi tersebut, kata dia, turut memengaruhi target penyelesaian pekerjaan.
Kuasa hukum kontraktor juga mempertanyakan isi Surat Peringatan II yang dijadikan dasar pengambilalihan pekerjaan sembilan unit rumah. Menurutnya, angka deviasi pekerjaan yang dicantumkan dalam surat tersebut tidak sesuai dengan laporan progres mingguan maupun bulanan yang telah disampaikan oleh kliennya.
Ia juga menyoroti mekanisme pembayaran proyek yang dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, pembayaran termin pertama seharusnya dilakukan ketika progres pekerjaan mencapai 55 persen.
Namun, pada salah satu pekerjaan yang mengacu pada Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 259/SPP/Wangsakarta/Rumah/IWWB/VII/25, pembayaran baru diterima setelah progres pembangunan telah mencapai sekitar 65 persen.
Menurut Yayan, persoalan semakin berkembang ketika pekerjaan mendekati termin kedua. Saat progres pembangunan hampir rampung, pihak pengembang justru memutus kontrak kerja dan melanjutkan pembangunan menggunakan kontraktor lain.
“Klien kami sudah beberapa kali meminta penjelasan terkait pemutusan kontrak tersebut. Namun jawabannya tetap menyatakan klien kami dianggap wanprestasi,” katanya.
Karena somasi yang telah disampaikan belum memperoleh tanggapan, pihak kontraktor berencana menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi penyelesaian sengketa melalui arbitrase maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan tengah mempertimbangkan pelaporan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan.
Sementara itu, Head Project Developer Wangsakarta Resort & Living Space, Charis Alfirdaus, ST, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Namun, dalam keterangan resmi yang disampaikan secara terpisah, menyebut bahwa pihak kontraktor juga dinilai telah melakukan wanprestasi.(red)


