KABARMBOIS.ID, MALANG – Kapolsek Kedungkandang Polresta Malang Kota, Kompol M. Roichan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di sejumlah media daring dan media sosial mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” oleh oknum anggota Reskrim Polsek Kedungkandang dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Isu tersebut muncul setelah beredar kabar yang menyebut dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibebaskan dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.
Roichan menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara yang dilakukan pihak kepolisian.
Menurutnya, Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan secara langsung di lokasi kejadian, melainkan menerima penyerahan dua orang berinisial AB (24) dan NDP (26) dari warga bersama petugas keamanan Perumahan Citra Pesona Buring Raya, Kelurahan Wonokoyo, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua orang tersebut sebelumnya diamankan warga karena diduga terlibat transaksi narkotika di kawasan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan di lokasi, melainkan menerima penyerahan dua orang yang diamankan warga karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Roichan, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, proses penanganan bermula dari laporan lisan masyarakat dan petugas keamanan perumahan, Didik Setiyawanto (47), yang kemudian menyerahkan kedua orang tersebut beserta sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian.
Barang bukti yang diterima petugas meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-2592-ADR, satu bungkus sedotan berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi terkunci yang diduga milik seorang pria berinisial MFN alias Witok, yang disebut berhasil meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa AB dan NDP diduga mendapat perintah dari MFN alias Witok. Namun, penyidik belum dapat memeriksa isi telepon seluler tersebut karena masih terkunci dengan kata sandi.
“Handphone yang ditemukan merupakan milik Witok dan tidak dapat langsung diperiksa karena masih terkunci menggunakan sandi atau pola,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan petugas keamanan, bungkus sedotan yang diduga berisi sabu ditemukan di jalan dengan jarak sekitar lima meter dari lokasi saat kedua orang tersebut diamankan warga.
Roichan memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana, kami mengedepankan asas profesionalitas, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh mekanisme penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan, AB dan NDP beserta kendaraan yang dibawa kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada tahap tersebut.
Terkait tudingan adanya permintaan uang sebagai syarat penghentian proses hukum, Roichan membantah keras informasi tersebut. Menurutnya, tidak pernah terjadi praktik “tangkap lepas” maupun permintaan uang sebagaimana yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring.
“Kami membantah adanya praktik ‘tangkap lepas’ maupun permintaan sejumlah uang sebagaimana yang beredar di media sosial maupun sejumlah media online. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan,” tegasnya.
Kapolsek Kedungkandang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia memastikan Polsek Kedungkandang terbuka terhadap pengawasan publik dan siap memberikan penjelasan berdasarkan data, kronologi, serta fakta yang diperoleh selama proses penanganan perkara. (red)


