KABARMBOIS.ID, MALANG – Sebanyak 1.752 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 17 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Penyerahan remisi di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang ini, dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang, Wali Kota Batu, serta jajaran Forkopimda dari tiga wilayah Malang Raya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar menyampaikan 1.752 narapidana memperoleh Remisi Umum 2026. Dengan rincian, 1.725 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 27 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Dari 27 penerima RU II, sebanyak 17 orang dinyatakan langsung bebas. Sementara 10 warga binaan lainnya masih harus menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat menghirup kebebasan.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, dan ini sebagai bentuk penghargaan atas berperilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan,” kata Christo Toar.
Menurut Christo, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, namun mendorong warga binaan sudah siap kembali ke lingkungan sosial.
Prosesi dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada dua warga binaan Lapas Kelas I Malang dan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang.
Wahyu Hidayat berharap pengurangan masa pidana menjadi dorongan untuk mempertahankan perilaku baik dan menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Selamat kepada seluruh penerima remisi. Jadikan ini motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ujar Wahyu.

Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Wahyu Hidayat, remisi ditegaskan sebagai penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi juga diarahkan agar warga binaan meningkatkan kualitas diri dan memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.
Selain remisi, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini turut dikaitkan dengan kebijakan amnesti sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial.
Dalam program tersebut, terdapat penerima berdasarkan kategori kemanusiaan sebanyak 38 orang, kategori kebangsaan melalui bela negara 39 orang, serta kategori kebangsaan melalui ketahanan pangan sebanyak 52 orang.

Kehadiran kepala daerah bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu memperlihatkan dukungan lintas sektor terhadap pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar pembinaan warga binaan tidak berhenti selama menjalani masa pidana, tetapi berlanjut ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.
Bagi 17 warga binaan yang langsung bebas, diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menjaga perilaku, membangun kemandirian, serta berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.
Pemberian Remisi Umum menjadi instrumen pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, dengan harapan mampu memperkuat proses reintegrasi sosial dan membuka kesempatan kedua untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.


