KABARMBOIS.ID, MALANG – Upaya menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan kepolisian.
Kolaborasi antara kepolisian, organisasi kemasyarakatan, komunitas, insan media, pemerintah daerah, hingga masyarakat menjadi penting untuk mendeteksi dan mencegah berbagai persoalan sosial sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. bersama Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN), yang menjadi wadah sejumlah organisasi, komunitas, dan media di Mapolresta Malang Kota, Kamis (27/8/2026).
Ketua Yayasan GWN Lili Ulfiah mengatakan, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kemitraan strategis dengan Polresta Malang Kota. Menurutnya, organisasi masyarakat dapat berperan sebagai mitra kepolisian dan pemerintah dalam memberikan edukasi sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“GWN fokus pada pergerakan di bidang sosial, serta menerima berbagai pengaduan masyarakat, dengan wadah berbagai keluhan dan persoalan hingga mencarikan solusi dengan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Lili.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah organisasi dan komunitas turut mendorong penguatan komunikasi untuk menangani berbagai persoalan sosial sejak dini. Beberapa di antaranya menyangkut potensi konflik antarkelompok, persoalan mahasiswa dan pendatang, pengawasan lingkungan rumah kos, aktivitas hiburan malam, hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Dari unsur media, turut disoroti pentingnya penguatan patroli siber. Keberadaan akun anonim serta penyebaran informasi provokatif di media sosial dinilai berpotensi memicu keresahan apabila tidak segera diklarifikasi dan diverifikasi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kombes Danang menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, karakter Kota Malang yang memiliki keberagaman masyarakat sekaligus dikenal sebagai kota pendidikan, memiliki tantangan sosial yang perlu diantisipasi bersama.

“Semangat Jogo Malang tanggung jawab bersama, mengingat sejumlah persoalan masih perlu mendapat perhatian, mulai peredaran narkotika dan obat keras, gangguan kamtibmas, persoalan rumah kos, aktivitas malam hari hingga potensi konflik sosial,” ungkap Danang.
Ia juga menekankan pentingnya setiap organisasi maupun kelompok masyarakat memahami batas kewenangannya. Masyarakat dapat berperan melalui kontrol sosial dan penyampaian informasi, tetapi proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat.
“Di satu sisi, adanya media diharapkan menjalankan fungsi verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ucapnya.
Danang menambahkan, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir dengan penangkapan dan proses peradilan. Dalam perkara tertentu, pendekatan restorative justice dapat ditempuh dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, pemulihan kerugian, serta kesepakatan para pihak sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, ia mendorong penguatan kolaborasi tiga pilar dan para pemangku kepentingan di tingkat wilayah. Komunikasi antara lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan warga dinilai penting untuk mendeteksi serta menangani persoalan sejak awal.
Danang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ketika menghadapi dugaan tindak pidana.
Masyarakat dapat membantu melalui pemberian informasi. Apabila mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, orang tersebut harus segera diserahkan kepada kepolisian dan tidak boleh menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri.
“Semua pihak harus menjalankan peran sesuai kewenangannya, saling memberikan informasi, membangun komunikasi, dan bersama-sama mencari solusi,” tegasnya.
Audiensi tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa menjaga kondusivitas Kota Malang membutuhkan keterlibatan lintas elemen. Polri menjalankan fungsi pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum, sedangkan organisasi masyarakat, komunitas, media, pemerintah, dan warga dapat berperan melalui edukasi, kontrol sosial, penyampaian informasi, deteksi dini, serta komunikasi konstruktif.
Dengan demikian, semangat Jogo Malang diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi gerakan bersama untuk mencegah dan menyelesaikan berbagai persoalan secara komunikatif, terkoordinasi, dan sesuai kewenangan masing-masing. (red)


