Bareskrim Ungkap Dugaan Judi di “Gedung SB” Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

Published:

KABARMBOIS.ID, SUKOHARJO – Aktivitas perjudian yang diduga beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil diungkap melalui sinergi Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pendalaman, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut.

Di “Gedung SB”, petugas menemukan sejumlah permainan, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Aktivitas tersebut diduga memiliki unsur taruhan sehingga dilakukan penindakan oleh tim gabungan.

Foto: Divisi Humas Polri (Bareskrim Polri saat mengungkap dugaan tindak pidana perjudian di wilayab Sukoharjo Jawa Tengah, Kamis (27/8/2026) kemarin.)
Foto: Divisi Humas Polri (Bareskrim Polri saat mengungkap dugaan tindak pidana perjudian di wilayab Sukoharjo Jawa Tengah, Kamis (27/8/2026) kemarin.)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan jajaran kepolisian.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Puluhan tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam operasional lokasi tersebut. Di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.048.273.000. Selain itu, diamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.

Pada 19 Agustus 2026, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Sebanyak 71 orang diamankan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan 30 orang sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri.

Dari pengecekan tersebut, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian masih ditemukan di lokasi dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Wira menegaskan, penyidik tidak hanya mendalami keterlibatan para pemain. Peran pihak-pihak yang diduga menjalankan maupun mendukung operasional lokasi tersebut juga menjadi fokus penyidikan.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Wira menegaskan, kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi maupun temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian.

“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya. (red)

Related articles

Recent articles