KABARMBOIS.ID, MALANG – Membawa misi memperkuat pendampingan hukum yang optimal di Jawa Timur, advokat muda Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D., resmi membuka kantor baru MHERA LAW by Malvin Hariyanto & Partners. Kantor yang berlokasi di Jalan Baluran Nomor 2, Kota Malang, tersebut diresmikan secara simbolis melalui pemotongan pita pada Jumat (28/8/2026) sore.
Kehadiran kantor ini diproyeksikan untuk memperluas akses bagi masyarakat maupun dunia usaha di Malang Raya terhadap pendampingan hukum yang profesional dan adaptif.
MHERA LAW menyediakan layanan yang mencakup perkara pidana, perdata, hingga korporasi.

Pimpinan MHERA LAW, Malvin Hariyanto, menegaskan bahwa penataan aspek hukum sejak dini sangat krusial guna mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta korporasi menjadi salah satu fokus perhatian utamanya.
“UMKM menjadi perhatian khusus kami. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang terhambat untuk naik kelas karena aspek legalitasnya belum tertata dengan baik. Kami hadir sebagai mitra strategis untuk mendampingi mereka sejak awal agar bisnis yang dijalankan memiliki fondasi hukum yang kokoh,” ujar Malvin.
Layanan yang disiapkan meliputi pendirian badan usaha, penyusunan kontrak, kepatuhan regulasi, perlindungan kekayaan intelektual, hingga penyelesaian sengketa litigasi dan nonlitigasi. Hingga momen peresmian, tercatat sebanyak 19 perusahaan dan korporasi telah mempercayakan penanganan hukumnya kepada MHERA LAW.

Acara peresmian tersebut turut dihadiri oleh mantan Kapolres Malang Kota, Brigjen Pol Singgamata.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum (APH) serta menyoroti penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana terbaru.
“Sesuai aturan terbaru, peran advokat semakin aktif. Jika dahulu hanya sebatas melihat dan mendengar dalam proses pemeriksaan, kini advokat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau bahkan menghentikan proses apabila penyidik melontarkan pertanyaan yang bersifat menjerat,” ungkap Singgamata.
Singgamata juga mengingatkan pentingnya mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) serta prinsip kejujuran dalam mendampingi klien. Ia berpesan agar advokat memetakan perkara secara objektif tanpa memaksakan hal yang salah menjadi benar demi menjaga integritas profesi hukum. (red)


