Uang Kas Warga Rp126,7 Juta Digelapkan Bendahara RW, Berujung Investasi Online

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG — Uang kas warga yang semestinya digunakan untuk kepentingan lingkungan justru raib setelah diduga disalahgunakan oleh seorang bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

CBH (59), Bendahara RW 6, diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah diduga menggunakan uang kas warga sebesar Rp126.784.400 untuk mengikuti investasi online yang kemudian diketahui berujung pada penipuan.

Perkara tersebut bermula ketika pengurus RW melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan pembukuan kas warga. Dari pengecekan itu ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah saldo yang tercatat dengan dana yang seharusnya tersedia.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengurus RW melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kepada kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 27 Juni 2026.

“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” ujar Rahmad, Senin (31/8/2026).

Hasil penyidikan mengungkap, selama periode 2024 hingga 2026, uang iuran warga dari RT 1 sampai RT 17 secara rutin diserahkan kepada CBH sebagai Bendahara RW 6.

Dari seluruh pemasukan tersebut, berdasarkan pencatatan administrasi, dana kas yang semestinya tersimpan mencapai Rp126.784.400.

Uang Kas Warga Rp126,7 Juta Digelapkan Bendahara RW, Berujung Investasi Online
Uang Kas Warga Rp126,7 Juta Digelapkan Bendahara RW, Berujung Investasi Online

Namun, uang tersebut diduga tidak lagi berada dalam pengelolaan kas RW. CBH disebut menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa memperoleh persetujuan Ketua RW, pengurus RW maupun para Ketua RT.

Polisi kemudian menelusuri penggunaan uang kas tersebut hingga menemukan bahwa sebagian dana telah ditransfer secara bertahap untuk mengikuti sebuah program investasi online.

CBH diketahui mengikuti program yang ditawarkan melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner”. Program tersebut disebut menawarkan keuntungan berlipat kepada pesertanya.

Tersangka kemudian melakukan sejumlah transaksi menggunakan uang kas RW. Transfer dilakukan secara bertahap kepada seseorang yang dikenal melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Dana yang telah ditransfer pun tidak kembali sehingga uang kas warga mengalami kerugian.

“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelas Rahmad.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan uang kas warga.

Di antaranya dokumen rekapitulasi iuran warga, buku kas serta kuitansi pembayaran. Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendukung proses pengungkapan dugaan penyalahgunaan dana.

Rahmad menegaskan, perkara tersebut diproses karena dana yang dikelola tersangka merupakan uang kas warga yang penggunaannya diduga dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang.

CBH saat ini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka telah kami tahan dan penyidikan terus kami lengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan,” pungkas Rahmad. (Red)

Related articles

Recent articles