Diserbu! 170 SKCK Terbit di Polresta Malang Kota, Pemohon Didominasi Pelamar Kerja

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota dipadati masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (8/9/2026). Sebagian besar pemohon membutuhkan dokumen tersebut sebagai salah satu persyaratan administrasi pekerjaan.

Pelayanan SKCK telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 12.00 WIB, petugas tercatat telah menerbitkan sekitar 170 lembar SKCK.

Tingginya jumlah pemohon tidak lepas dari kebutuhan masyarakat untuk melengkapi dokumen dalam proses pencarian maupun pendaftaran pekerjaan. Sejumlah pemohon juga tengah mempersiapkan administrasi untuk mengikuti berbagai kesempatan rekrutmen tenaga kerja dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk informasi rekrutmen CPNS 2026.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, meningkatnya jumlah pemohon tidak menjadi alasan bagi petugas untuk mengurangi kualitas pelayanan.

“Petugas kami tetap memberikan pelayanan secara humanis, ramah dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya akan dibantu sampai prosesnya dapat diselesaikan,” ujar Lukman.

Menurutnya, proses pelayanan tetap diatur secara tertib agar pemohon dapat menyelesaikan tahapan administrasi dengan cepat. Mayoritas masyarakat juga telah melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Super App Polri.

Setelah melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi pelayanan, pemohon cukup datang ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses pencetakan SKCK.

Pemohon yang memanfaatkan layanan tersebut juga tidak seluruhnya berasal dari wilayah Kota Malang. Masyarakat dari daerah sekitar, termasuk Singosari, Kabupaten Malang, turut memilih Polresta Malang Kota sebagai tempat pencetakan SKCK.

Lukman menjelaskan, kemudahan akses tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan pelayanan kepolisian yang tertib, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.

Meski demikian, jumlah SKCK yang dapat dicetak secara fisik tetap menyesuaikan persediaan material yang didistribusikan oleh Mabes Polri.

“Pelayanan tetap kami optimalkan. Untuk jumlah pencetakan menyesuaikan ketersediaan material SKCK yang ada,” jelasnya.

Untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses administrasi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara daring melalui Super App Polri.

Tahapan pengajuan dimulai dengan melakukan registrasi atau login, kemudian melengkapi serta melakukan verifikasi data identitas. Pemohon selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan, mengisi formulir, menentukan lokasi pencetakan, dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.

Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, pemohon dapat mencetak SKCK di lokasi pelayanan yang telah dipilih, khususnya pada tingkat Polres atau Polresta.

Sistem tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dari luar Kota Malang untuk menentukan lokasi pencetakan yang dianggap lebih mudah dijangkau.

Salah satu pemohon, Nadia (23), mahasiswi Poltekkes jurusan Gizi, mengatakan dirinya mengurus SKCK untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan.

“SKCK ini saya gunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Prosesnya cukup terbantu karena petugas juga memberikan arahan,” kata Nadia.

Syarat Pengajuan SKCK

Masyarakat yang hendak mengajukan SKCK perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya fotokopi KTP atau SIM dengan membawa dokumen asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.

Bagi pemohon yang memiliki paspor, fotokopi dokumen tersebut juga perlu disiapkan. Selain itu, pemohon umumnya diminta membawa enam lembar pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah. (red)

Related articles

Recent articles