KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan di Kota Malang

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyidikan perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA News, Selasa (8/9/2026).

Tujuh Saksi dari Berbagai Latar Belakang

Budi menjelaskan, tujuh saksi yang dipanggil berasal dari berbagai profesi dan instansi.

Mereka yakni RAH, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang; YUD dan SE yang berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Malang; serta UMW yang berstatus ibu rumah tangga.

Selain itu, KPK memanggil VET yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), AK selaku pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), serta seorang pihak swasta berinisial TOK.

Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

KPK diketahui telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan untuk tahun anggaran 2017–2019 sejak 15 September 2023.

Pada tahap awal penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, identitas tersangka belum diumumkan kepada publik.

Kemudian pada 8 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membantu menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP kemudian diterima KPK pada 29 Januari 2026.

KPK selanjutnya mengumumkan identitas empat tersangka pada 2 Juni 2026.

Keempatnya yakni Mokh. Sukiman, selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.

Kemudian Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; Muhammad Yanuar Marzuki, Direktur CV Absolute; serta Herman Dwi Haryanto, Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.

Pada hari yang sama, KPK melakukan penahanan terhadap Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto.

Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki menyusul ditahan pada 3 Juni 2026.

Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penghitungan yang diterima KPK, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi di Malang menjadi bagian dari upaya KPK untuk mendalami perkara yang telah berjalan sejak 2023 tersebut. (red)

Related articles

Recent articles