Somasi Tak Digubris Kontraktor Adukan Pengembang Wangsakarta ke Polres Malang, Aduan Penipuan dan Penggelapan

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Perselisihan antara kontraktor dan pengembang Primaland dalam proyek pembangunan Wangsakarta Resort & Living Space berujung ke jalur hukum. Kontraktor Iwan Wibisono melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., resmi mengadukan pihak pengembang ke Polres Malang atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Aduan tersebut dilayangkan pada Jumat (4/9/2026) lalu. Pihak yang diadukan merupakan direktur utama dan head of quality control Primaland yang disebut terlibat sebagai pimpinan dan pihak yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Iwan.

Kuasa hukum Iwan, Yayan Riyanto, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah dua somasi yang dilayangkan kepada pihak pengembang tidak mendapat jawaban.

Menurutnya, kliennya sebelumnya meminta pembayaran atas pekerjaan proyek yang telah dikerjakan dan dibiayai menggunakan dana pribadi. Namun, alih-alih memenuhi permintaan tersebut, pihak pengembang justru mengirimkan surat kepada Iwan yang berisi tagihan sekitar Rp1,7 miliar.

“Laporan ini berawal dari kekecewaan kami karena pihak pengembang Wangsakarta tidak menjawab dua somasi dari kami. Justru melayangkan surat ke klien saya langsung minta bertemu, bahkan melayangkan surat tagihan Rp1,7 miliar,” ujar Yayan saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9/2026).

Yayan menyebut, pihaknya mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,304 miliar. Nilai tersebut disebut mencakup biaya pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah berada di lokasi proyek, serta retensi sejumlah unit yang telah diselesaikan.

Foto: Redaksi Kabar Mbois (Kontraktor Iwan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yayan Riyanto (tengah) dam timnya saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (8/9/2026) sore.)
Foto: Redaksi Kabar Mbois (Kontraktor Iwan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yayan Riyanto (tengah) dam timnya saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (8/9/2026) sore.)

Proyek Wangsakarta Resort & Living Space tersebut berada di Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Kami menagih Rp1,3 miliar yang menjadi hak kontraktor, tidak dijawab. Malah mereka mengirimkan surat balasan yang menyatakan klien kami merugikan developer Rp1,7 miliar. Bangunan itu didirikan dari awal menggunakan dana mandiri Pak Iwan,” tegasnya.

Yayan juga mempersoalkan pemutusan kontrak yang menurutnya dilakukan di tengah proses pengerjaan. Setelah kerja sama dihentikan, pekerjaan proyek disebut dilanjutkan oleh kontraktor lain dan biaya pengerjaannya kemudian dibebankan kepada Iwan.

“Setelah diputus sepihak, pekerjaan dilanjutkan kontraktor lain, lalu biayanya dibebankan ke Pak Iwan. Ini kami nilai sebagai akal-akalan dan perbuatan curang,” katanya.

Selain itu, Yayan menyoroti klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian yang mengarahkan perkara dengan nilai tertentu ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabaya. Menurutnya, mekanisme tersebut membutuhkan biaya cukup besar sehingga dinilai menyulitkan pihak kontraktor.

Atas perkara tersebut, pihak Primaland diadukan dengan sangkaan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang/penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Sementara itu, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono, sebelumnya membantah apabila pemutusan kerja sama dengan kontraktor disebut dilakukan secara sepihak.

Menurut Agung, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Ia mengatakan setiap kebijakan manajemen mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan.

Namun, hingga berita ini ditulis, Agung belum memberikan tanggapan lebih lanjut kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait pengaduan yang dilayangkan kontraktor ke Polres Malang. (red)

Related articles

Recent articles