KABARMBOIS.ID, MALANG KOTA — Polresta Malang Kota memastikan pengamanan dan kelancaran lalu lintas menjadi bagian penting dalam penataan kawasan sisi barat Pasar Induk Gadang (PIG).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan instansi terkait meninjau lokasi relokasi dan terjun langsung proses pembongkaran mandiri lapak pedagang, Senin (14/9/2026).
Penataan tersebut memasuki tahap akhir setelah Pemkot Malang menetapkan Selasa (15/9/2026) sebagai batas waktu pembongkaran dan pengosongan lapak.
Sebagian besar pedagang telah membongkar bangunan secara swadaya dan memindahkan aktivitas perdagangan ke lokasi relokasi di bagian belakang pasar.
Data hasil verifikasi menunjukkan, dari 1.618 pedagang yang tercatat sebelum relokasi, sebanyak 1.057 pedagang dinyatakan aktif.
Perlu kita ketahui bahwa, dari jumlah tersebut, 953 pedagang telah menempati bangunan relokasi.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi kesadaran pedagang yang secara mandiri menyelesaikan pembongkaran.
Langkah tersebut dinilai mempercepat pengosongan kawasan sekaligus mendukung rencana pengaspalan jalan poros di depan PIG.
“Alhamdulillah, kesadaran pedagang sangat tinggi. Pembongkaran dilakukan secara swadaya sehingga kawasan sisi barat mulai kosong,” kata Wahyu.
Bagi pedagang yang masih menyelesaikan pembongkaran, Pemkot Malang memberikan tenggat hingga Selasa (15/9/2026).
Bahkan DPUPRPKP Kota Malang juga menyiapkan alat berat tanpa biaya untuk membantu pedagang yang mengalami kendala teknis dalam meratakan bangunan.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota memfokuskan pendampingan pada aspek keamanan dan mobilitas kendaraan selama proses penataan.
Kawasan PIG merupakan jalur penting bagi mikrolet atau angkutan kota, bus dari dan menuju Terminal Hamid Rusdi, serta kendaraan pemasok ikan dan sayuran dari luar Kota Malang.
Kombes Danang mengatakan, pengamanan tidak hanya untuk proses pembongkaran, tetapi juga bentuk antisipasi gangguan arus kendaraan, khususnya penumpukan di pintu keluar pasar yang terhubung dengan Simpang Empat Gadang sisi timur.

“Kami mendukung penataan PIG, termasuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kami juga mengapresiasi pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri sebagai dukungan terhadap pembangunan yang kondusif,” ujar Danang.
Menurut Danang, penataan PIG harus memberikan dampak terhadap tata kelola kawasan secara menyeluruh. Karena itu, keamanan, kelancaran lalu lintas, kebersihan dan estetika perlu menjadi satu kesatuan dalam proses penataan pasar induk tersebut.
“Prinsipnya kami siap mendukung penuh keamanan dan kelancaran lalu lintas. Teknis pengamanan dan rekayasa arus akan dikoordinasikan bersama,” tegasnya.
Polresta Malang Kota bersama unsur terkait selanjutnya melakukan evaluasi kondisi lapangan dan menyiapkan pola pengamanan serta rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga arus kendaraan tetap bergerak dan mencegah terjadinya antrean atau penumpukan di akses keluar PIG.
Danang berharap penataan tersebut dapat menghasilkan kawasan Pasar Induk Gadang yang lebih tertib, aman, bersih dan representatif, sekaligus mendukung pembangunan serta tata kelola Kota Malang yang berkelanjutan. (Red)


