KABARMBOIS.ID, SIAK — Pelarian Y alias IM (48), tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau, berakhir setelah ditangkap Polres Siak pada Kamis (17/9/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2026..
Y diduga sengaja membakar lahan gambut untuk membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, bahkan sempat menghalangi petugas saat berupaya mencegah api meluas.
Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui melalui patroli perusahaan menggunakan drone.
Hasil penyidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa Y membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit.

Api yang semula digunakan untuk membuka lahan tersebut kemudian tidak terkendali dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasai tersangka.
Menurut polisi, di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta bibit yang dipersiapkan untuk penanaman.
“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Penanganan kebakaran sempat menghadapi hambatan ketika petugas hendak membuat sekat bakar menggunakan alat berat.
Y yang berada di sebuah pondok sekitar 100 meter dari lokasi mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak.
Akibat tindakan tersebut, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan pemadaman dilanjutkan dengan mengandalkan mesin pemadam.
Api akhirnya dapat dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.
Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum dalam kasus karhutla juga mencakup dugaan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Penyidik tidak hanya mendalami sumber api, tetapi juga aktivitas yang dilakukan di lahan tersebut.
“Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.
Polda Riau juga menyoroti tindakan menghalangi petugas saat proses pemadaman karena dapat menghambat upaya pengendalian api.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan dan pemanfaatan lahan dengan cara yang berisiko memicu karhutla.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama pada kawasan gambut yang api bawah permukaannya dapat sulit dikendalikan. (Red)


