KABARMBOIS.ID, MALANG — Lapas Kelas I Malang memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada seorang warga binaan berinisial Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi yang sebelumnya dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, atas perbuatan kekerasan seksual (KS) di pondok pesantren Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Pemberian hak tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pembinaan dan penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
MSA mulai menjalani masa penahanan sejak 8 Juli 2022. Selama menjalani proses pidana, yang bersangkutan sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang sejak 2 September 2024.
Selama menjalani pembinaan, MSA tercatat memperoleh sejumlah remisi keagamaan dan remisi umum.
Remisi tersebut, masa dua pertiga dari pidana yang menjadi salah satu dasar penghitungan hak integrasi tercapai pada Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 15 Agustus 2025, MSA mendapatkan keputusan Pembebasan Bersyarat.
Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, pemberian PB merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan.

“Pembebasan Bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan melalui proses penilaian,”
“Tujuannya memberikan kesempatan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat sekaligus melanjutkan pembinaan di luar Lapas,” jelas Victor.
Menurut Victor, penilaian terhadap warga binaan tidak hanya melihat masa pidana yang telah dijalani, tetapi juga perilaku serta keterlibatan dalam program pembinaan selama berada di Lapas.
Berdasarkan penilaian TPP, MSA dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari proses pemberian hak integrasi Pembebasan Bersyarat.
“Yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan kepribadian serta kemandirian. Hasil penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemberian hak integrasi,” ujar Victor.
Setelah keputusan Pembebasan Bersyarat diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Malang mengeluarkan MSA dari Lapas dan menyerahkannya kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani tahapan pengawasan dan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Victor menegaskan, pemberian PB bukan berarti berakhirnya proses pembinaan dan pengawasan. Setelah keluar dari Lapas, warga binaan yang memperoleh PB tetap memiliki kewajiban mengikuti ketentuan dan pembimbingan yang ditetapkan dalam masa integrasi.
Dengan pemberian hak integrasi tersebut, Lapas Kelas I Malang menjalankan fungsi pemasyarakatan melalui pembinaan sekaligus mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke lingkungan masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab. (red)


