KABARMBOIS.ID, MALANG – Ratusan Pembimbing Ibadah Haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (PIH KBIHU) di Jawa Timur mempersoalkan pemblokiran pelunasan biaya haji bagi pembimbing yang dijadwalkan berangkat pada 2026.
Pemblokiran tersebut dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Akibatnya, sejumlah PIH KBIHU mengaku tidak dapat melunasi biaya haji dan gagal mendampingi jemaahnya pada musim haji 2026.
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jawa Timur dari Pasuruan, H Abdulloh Fahmi Salam, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI). Mereka meminta agar pemblokiran pelunasan porsi PIH KBIHU dibuka kembali.
“Kami meminta agar pemblokiran pelunasan PIH KBIHU dibuka dan para PIH tidak perlu mendapatkan subsidi dari BPKH,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahmi tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, Jawa Timur memiliki jumlah jemaah haji yang besar. Di sisi lain, banyak jemaah yang lebih memilih mendapatkan pendampingan dari pembimbing KBIHU yang telah mereka kenal dan ikuti sejak sebelum keberangkatan.
“Di Jawa Timur ini jemaah haji paling banyak se-Indonesia. Sementara, banyak jemaah yang lebih ‘sreg’ didampingi oleh sosok dari masing-masing KBIHU mereka. Akan tetapi, musim haji Tahun 2026 ini tidak ada yang bisa berangkat dan terancam terulang lagi di 2027 nanti,” jelasnya.
Gus Fahmi menyebut pihaknya telah bersurat kepada Kemenhaj RI, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Ia menilai keberadaan PIH KBIHU justru dapat membantu pelaksanaan pelayanan haji, mengingat setiap pembimbing memiliki tanggung jawab mendampingi jemaah dalam jumlah tertentu.
“Kalau aturannya PIH itu menaungi 151 jemaah, kalau kuota jemaah haji dari Arab Saudi 221.000 maka butuh lebih dari 1.400 petugas. Tahun lalu hanya terealisasi sekitar 650 saja, harusnya PIH KBIHU ini bisa membantu, jangan justru dihapus,” tegasnya.
Ia juga mengatakan para PIH KBIHU yang telah mendapatkan porsi keberangkatan mengaku bersedia tidak memperoleh subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, biaya haji dapat dipenuhi dengan memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan para pembimbing.
“Kami sudah membayar Rp25 juta biaya awal, ada yang mendaftar untuk dapat porsi di 2026 atau 2027 ini, antara Tahun 2012 hingga 2014 lalu. Kami sangat menyayangkan itu, dan keberangkatan PIH KBIHU ini juga mengurangi porsi baru yang hanya mengendap dan memperpanjang antrean keberangkatan jemaah,” tandasnya.

Persoalkan Dasar Hukum Pemblokiran
Perwakilan KBIHU dari Malang, H Sobri, mengatakan pemblokiran terhadap porsi pembimbing KBIHU bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2023, namun kemudian dibuka kembali pada 2024 dan 2025 setelah adanya masukan dari Forum Komunikasi KBIHU.
“Masih dengan aturan yang sama, kenapa diblokir lagi. Apabila disebut merugikan negara, seperti yang dikatakan Gus Fahmi kami justru membantu negara. Kami mempertanyakan kejelasan hukumnya, jangan kami dibuat bingung padahal dasar aturan yang dipakai sama,” tegas Sobri.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Tim kuasa hukum yang mewakili PIH KBIHU Jawa Timur melayangkan somasi resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait kebijakan pemblokiran nomor porsi haji reguler milik PIH KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kuasa hukum, H Surjono, S.H., M.H., menyebut pemblokiran nomor porsi oleh BPS Bipih yang ditunjuk pemerintah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, menurutnya, Jawa Timur menjadi wilayah pertama yang mengambil langkah hukum formal terhadap kebijakan tersebut.
“Pemblokiran oleh Bank Porsi Pembimbing Haji Reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan langkah hukum,” ujar Surjono.
Berdasarkan kajian hukum yang disusun tim advokat, pihak PIH KBIHU menilai kebijakan pemblokiran nomor porsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tim kuasa hukum juga merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU tersebut, serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 12 ayat (3).
“Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU No. 14 Tahun 2025 maupun PMHU No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun bagi Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka,” tegasnya.
Surjono juga mempersoalkan apabila kebijakan tersebut diarahkan pada pembatalan nomor porsi. Ia merujuk Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 yang, menurut kajian timnya, membatasi pembatalan pendaftaran pada kondisi tertentu, seperti meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, berpindah agama, atau terbukti menggunakan identitas tidak sah.
“Fakta di lapangan menunjukkan para pembimbing KBIHU telah mengantongi nomor porsi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun. Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan arahan resmi pemerintah pada masa itu guna menunjang tugas pendampingan jemaah. Kami tentunya berharap keadilan bagi seluruh PIH KBIHU di Jatim maupun di seluruh Indonesia,” tandasnya. (red)


