KABARMBOIS.ID, MALANG – Dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah siswa di SMP Negeri 18 Malang menjadi sorotan setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp dan media sosial.
Persoalan tersebut disebut bermula dari penerapan aturan pakaian pada hari Kamis. Siswa sebelumnya diwajibkan mengenakan baju adat atau batik dari luar sekolah, kemudian muncul ketentuan penggunaan baju lurik.
Perubahan aturan yang relatif baru itu disebut membuat sejumlah siswa belum memiliki atau belum mengenakan pakaian lurik ketika datang ke sekolah.
Dari informasi yang beredar, terdapat dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa yang tidak mengenakan pakaian tersebut.
Selain dugaan kekerasan fisik, beredar pula informasi mengenai ucapan yang dinilai merendahkan salah seorang siswa yang tidak mengenakan baju lurik.
Dalam pesan yang beredar, kepala sekolah disebut melontarkan kalimat, “Kamu ga punya uang a?”
Sejumlah Siswa Disebut Mengalami Luka
Informasi yang beredar juga menyebut adanya beberapa siswa yang mengalami luka setelah dugaan insiden tersebut.
Luka yang disebutkan antara lain lebam hingga mengalami pendarahan. Salah satu siswa yang disebut menjadi korban juga merupakan peserta didik berkebutuhan khusus atau siswa inklusi.
Namun, informasi mengenai jumlah korban, kondisi luka, serta kronologi lengkap kejadian masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari warga sekolah. Sejumlah guru disebut menyatakan keberatan terhadap dugaan tindakan yang dilakukan terhadap siswa.
Disdikbud Kota Malang Turun ke Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan pihaknya langsung mendatangi SMPN 18 Malang untuk melakukan klarifikasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar serta mendapatkan keterangan dari pihak sekolah.
“Iya ini masih kami datengi ke sekolahan, kami klarifikasi,” tegas Suwarjana saat dikonfirmasi.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Disdikbud Kota Malang untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan kekerasan terhadap siswa.
Pemkot Malang Ambil Tindakan terhadap Kepala Sekolah
Perkembangan pada Jumat (25/9/2026), Pemkot Malang kemudian mengambil tindakan terhadap kepala SMPN 18 Malang menyusul dugaan kekerasan tersebut.
Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djuharjanto menyampaikan bahwa kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran diberhentikan dari jabatannya. Pemerintah kota juga menyiapkan pejabat pengganti agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
Disdikbud Kota Malang juga menyatakan aturan penggunaan seragam perlu dievaluasi. Suwarjana menegaskan bahwa penggunaan seragam tidak semestinya diterapkan dengan pemaksaan ketika siswa belum memilikinya.
Selain itu, Pemkot Malang menyiapkan pendampingan bagi siswa yang terdampak, termasuk melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Dengan adanya penanganan tersebut, pemerintah daerah menyatakan evaluasi akan dilakukan terhadap penerapan aturan dan mekanisme pengawasan di sekolah agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik. (red)


