KABARMBOIS.ID, MALANG – Suasana di SMP Negeri 18 Kota Malang memanas pada Jumat (25/9/2026). Ratusan siswa dan wali murid menggelar aksi protes di halaman sekolah terkait dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap sejumlah peserta didik.
Para siswa yang mengikuti aksi tampak mengenakan seragam pramuka. Mereka menyampaikan penolakan terhadap dugaan kekerasan yang disebut dilakukan kepala sekolah terhadap siswa.
Aksi tersebut mencuat setelah informasi mengenai dugaan kekerasan beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp sejak Kamis (24/9/2026).
Informasi yang beredar menyebut persoalan bermula dari aturan penggunaan baju lurik pada hari Kamis. Sejumlah siswa disebut tidak mengenakan pakaian tersebut karena berbagai alasan.
Wali Murid Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Salah satu wali murid, Ruli, menceritakan dugaan kekerasan yang dialami anaknya, siswa berinisial W.
Menurut Ruli, anaknya saat itu tidak mengenakan baju lurik karena pakaian tersebut sedang dijahit setelah mengalami kerusakan.
“Kemarin itu kejadiannya sekitar jam 7-an. Karena enggak pakai baju lurik, soalnya masih dijahit karena sobek. Terus ditempeleng tiga kali, dicubit perutnya satu kali, sama dijewer,” ungkap Ruli.
Ruli menyebut anaknya sempat mengeluhkan pusing setelah kejadian tersebut. Ia juga mengatakan anaknya mengalami trauma.
Informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut juga menyebut adanya ucapan yang dinilai merendahkan siswa, termasuk kalimat, “ayahmu enggak punya uang”.
Keterangan serupa mengenai dugaan kekerasan fisik dan verbal juga disampaikan dalam pemberitaan pada Jumat (25/9/2026).
Wali Murid Minta Klarifikasi Pihak Sekolah
Setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut, para wali murid kemudian meminta penjelasan langsung kepada pihak sekolah.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana tegang. Para orang tua meminta adanya klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dugaan perlakuan terhadap siswa.
Para wali murid menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara serius karena menyangkut keamanan dan kenyamanan peserta didik di lingkungan sekolah.
Dalam perkembangan yang sama, Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menyampaikan bahwa dari komunikasi dengan siswa dan wali murid, terdapat setidaknya dua siswa yang disebut mengalami kekerasan secara langsung.
Kepala SMPN 18 Malang Dicopot
Perkembangan terbaru pada Jumat (25/9/2026), Pemkot Malang mengambil tindakan terhadap kepala SMPN 18 Malang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menyampaikan bahwa kepala sekolah berinisial AH diberhentikan dari jabatannya setelah dirinya bersama Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mendatangi sekolah dan berdialog dengan siswa serta wali murid.
“Tadi disampaikan oleh Pak Kadis Pendidikan bahwa hari ini juga, hari kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” kata Dandung.
Pemkot Malang selanjutnya menyiapkan pengganti kepala sekolah agar kegiatan belajar mengajar di SMPN 18 tetap berjalan.
Selain itu, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang mengalami trauma atau terdampak dugaan intimidasi.
Aturan Seragam Ikut Dievaluasi
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi penerapan aturan seragam di sekolah.
Menurut Suwarjana, sekolah tidak semestinya memaksakan penggunaan seragam apabila siswa belum memilikinya. Siswa sebelumnya telah diarahkan tetap mengikuti pembelajaran dengan seragam lain sampai memiliki pakaian yang ditentukan.
Ia menyebut kasus di SMPN 18 menjadi bahan evaluasi bagi Disdikbud untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap penerapan aturan di sekolah.
Wali Murid Siapkan Langkah Hukum
Di tengah proses penanganan oleh pemerintah daerah, para wali murid menyatakan akan membawa dugaan kekerasan tersebut ke jalur hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, laporan dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut direncanakan disampaikan kepada Polresta Malang Kota.
Para siswa yang disebut menjadi korban juga dikabarkan tetap ingin mengikuti kegiatan belajar mengajar meskipun mengalami trauma.
Kasus tersebut kini mendapat penanganan dari pemerintah daerah, sementara dugaan kekerasan fisik dan verbal masih menjadi persoalan yang perlu didalami melalui proses klarifikasi dan mekanisme hukum. (red)


