KABARMBOIS.ID, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil tindakan tegas menyusul munculnya dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap sejumlah peserta didik di SMPN 18 Malang.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkot Malang memberhentikan kepala sekolah yang bersangkutan terhitung Jumat, 25 September 2026.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya siswa dan wali murid SMPN 18 Malang.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Seharusnya lingkungan sekolah itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa, justru terjadi kejadian seperti ini,” ujar Dandung setelah melakukan pertemuan tertutup dengan para guru SMPN 18 Malang, Jumat (25/9/2026).
Dugaan Kekerasan Bermula dari Aturan Baju Lurik
Berdasarkan laporan yang diterima Pemkot Malang, persoalan tersebut bermula dari penerapan aturan penggunaan pakaian tradisional berupa baju lurik setiap Kamis.
Sejumlah siswa disebut tidak mengenakan pakaian lurik sesuai ketentuan. Kondisi tersebut kemudian berujung pada dugaan intimidasi secara fisik maupun verbal oleh kepala sekolah.
Pemkot Malang kemudian mengambil langkah administratif dengan memberhentikan kepala sekolah tersebut.
Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk selanjutnya diusulkan kepada Wali Kota Malang.
Siswa Akan Mendapat Pendampingan Psikologis
Selain penanganan administratif, Pemkot Malang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang terdampak.
Program trauma healing disiapkan untuk membantu para siswa memulihkan kondisi psikologis setelah mengalami dugaan intimidasi maupun kekerasan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang memastikan siswa dapat kembali mengikuti proses pembelajaran dalam suasana yang aman dan nyaman.
Guru Disebut Pernah Takut Melapor
Dalam pertemuan tertutup dengan jajaran guru, Pemkot Malang juga memperoleh informasi bahwa dugaan tindakan pelanggaran tersebut disebut bukan kali pertama terjadi.
Namun, sejumlah guru sebelumnya memilih tidak melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan karena mengaku takut mendapat ancaman pemberhentian.
Dandung menegaskan para tenaga pendidik tidak perlu takut menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan di lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan, pemberhentian guru, termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Guru Tidak Tetap (GTT), tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah.
Menurut Dandung, proses tersebut harus melalui mekanisme resmi, yakni usulan kepada Wali Kota melalui Dinas Pendidikan.
Pemkot Tak Halangi Proses Hukum
Mengenai rencana wali murid membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Pemkot Malang menyatakan tidak akan menghalangi langkah tersebut.
“Kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan. Kami tidak bisa menghalangi, kami hanya bisa mengimbau,” tegas Dandung.
Dengan demikian, proses administratif dari Pemkot Malang berjalan secara internal, sementara keputusan wali murid untuk menempuh jalur hukum tetap menjadi hak masing-masing pihak.
Disdikbud Evaluasi Aturan Baju Lurik
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan kepala sekolah yang diberhentikan sebelumnya memiliki rekam jejak yang dinilai baik dan bahkan sempat terlibat dalam tim akreditasi.
Namun, menurut Suwarjana, informasi mengenai dugaan sikap temperamental kepala sekolah tersebut baru terungkap setelah para guru menyampaikan berbagai keluhan dalam pertemuan.
Disdikbud Kota Malang selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan penggunaan atribut sekolah, termasuk penerapan pakaian lurik.
Suwarjana menegaskan bahwa sekolah tidak seharusnya menerapkan pemaksaan berlebihan kepada siswa terkait ketentuan seragam.
“Ini kan evaluasi juga buat kami, kami harus cross-check ke bawah. Ternyata ada unsur sedikit pemaksaan terkait luriknya. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami ke depannya,” pungkasnya.
Sistem Pelaporan di Sekolah Juga Akan Dievaluasi
Selain aturan atribut, Pemkot Malang berencana mengevaluasi sistem pelaporan pelanggaran di lingkungan sekolah.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya gesekan antara siswa maupun antara siswa dengan tenaga pendidik.
Pemkot Malang juga kembali menegaskan bahwa penggunaan atribut tambahan di luar ketentuan seragam standar, termasuk baju lurik, tidak boleh diterapkan melalui pemaksaan secara berlebihan.
Langkah evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem pendidikan sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi ruang yang aman bagi peserta didik. (red)


