Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi Langsung Aplikasi Korlantas

Published:

KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan layanan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan lalu lintas yang lebih praktis, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Dua layanan ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian dalam proses administrasi pelanggaran lalu lintas sekaligus mempercepat verifikasi dokumen kendaraan.

Sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dengan proses penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran yang terekam ETLE terlebih dahulu diverifikasi petugas Korlantas sebelum notifikasi dikirimkan kepada pelanggar melalui aplikasi Digital Korlantas.

Setelah menerima notifikasi, pelanggar dapat memeriksa dan mengonfirmasi data pelanggaran secara digital. Selanjutnya, pembayaran titipan denda dilakukan melalui LantasPay, dengan dana sebesar nilai denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara diperbarui melalui aplikasi. Jika nilai denda yang diputuskan lebih rendah dibandingkan dana titipan, selisihnya dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar memperoleh pemberitahuan mengenai hasil putusan serta pengembalian dana tersebut.

Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler pada aplikasi Digital Korlantas.

Data STNK Digital terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri dan dilengkapi kode QR dinamis tersertifikasi. Fitur tersebut memungkinkan petugas melakukan verifikasi data kendaraan secara digital saat pemeriksaan di jalan.

Aspek keamanan juga menjadi perhatian. STNK Digital dilengkapi perlindungan yang mencegah halaman dokumen direkam maupun diambil melalui tangkapan layar (screenshot). Sistem tersebut ditujukan untuk memperkuat keabsahan dokumen sekaligus membantu mencegah pemalsuan.

Pengembangan layanan digital merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Transformasi digital dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Peluncuran kedua layanan tersebut memperkuat komitmen Korlantas Polri dalam membangun ekosistem lalu lintas yang semakin terintegrasi. Langkah ini diharapkan mendukung pelayanan yang humanis dan responsif sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menciptakan tertib berlalu lintas serta Harkamtibmas.

Sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, inovasi tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis teknologi yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. (Red)

Related articles

Recent articles