Polresta Malang Kota Tetapkan Pengusaha GY sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp500 Juta

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang pengusaha berinisial GY alias Gunadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. GY diketahui merupakan pemilik sejumlah koperasi di Kota Malang, termasuk KSU Unggul Makmur.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang diterbitkan Polresta Malang Kota dan ditandatangani pada Kamis (30/7/2026).

Korban sekaligus pelapor, R. Insan Kamil, mengatakan surat tersebut diterimanya pada Senin (3/8/2026). Dalam dokumen itu, penyidik menyampaikan perkembangan penyidikan sekaligus menginformasikan bahwa GY telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sebenarnya sudah saya laporkan sejak 28 September 2024 di Polda Jawa Timur. Kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024 dan proses penyidikan mulai berjalan sejak 18 Oktober 2024,” ujar Kamil, Selasa (4/8/2026).

Kamil menjelaskan, proses penyidikan berlangsung cukup panjang. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak sebelum akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 April 2026.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan GY sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan melalui SP2HP, GY diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut bermula dari dugaan penggunaan dana sebesar Rp500 juta yang menurut pelapor telah ditransfer kepada GY untuk melunasi utang rekan usahanya bernama Supandi di Malang. Namun, menurut Kamil, dana tersebut kemudian tidak diakui sebagai pembayaran cicilan utang sehingga kewajiban tersebut tidak berkurang, sementara uang yang telah ditransfer juga belum dikembalikan.

“Sebelum melapor, saya sudah mengirim surat teguran, somasi, dan permintaan pengembalian uang kepada tersangka pada 17 September 2024. Namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan,” kata Kamil.

Atas perkembangan penyidikan tersebut, Kamil berharap penyidik segera mengambil langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

“Saya berharap penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka agar proses penyidikan berjalan lebih cepat. Perkara ini sudah berlangsung hampir dua tahun dan kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional sesuai arahan Kapolri,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, membenarkan bahwa GY telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan sehingga pihak kepolisian belum dapat menyampaikan seluruh detail perkara kepada publik.

“Betul, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun pelapor sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Rahmad.

Polresta Malang Kota menyatakan penyidikan akan terus dilaksanakan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (red)

Related articles

Recent articles